
BUPATI Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Oloan P Nababan, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, Senin (14/7).
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa P-APBD dapat diajukan apabila terjadi perubahan asumsi KUA, pergeseran antarprogram dan jenis belanja, penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Rancangan P-APBD 2025 disusun secara berimbang dan dinamis dengan menyesuaikan belanja terhadap realisasi pendapatan.
“Setiap program diarahkan pada efisiensi, tepat guna, dan waktu, serta mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujar Oloan.
Pengurangan transfer
Bupati memaparkan bahwa Pendapatan Daerah mengalami penurunan 3,72% dari Rp1,01 triliun menjadi Rp972,9 miliar. Penurunan disebabkan antara lain oleh pengurangan transfer pusat berdasarkan Keputusan Menkeu No. 29/2025, serta penyesuaian PAD.
Belanja Daerah juga turun 0,79%, dari Rp1,01 triliun menjadi Rp1,005 triliun. Namun, pembiayaan netto naik signifikan dari Rp2,4 miliar menjadi Rp32,1 miliar atau meningkat 1.196%.
Penurunan PAD sebesar Rp8,4 miliar terjadi karena turunnya target pajak kendaraan dan pendapatan bunga. Sementara pendapatan transfer turun 3,27%, dari Rp912,7 miliar menjadi Rp882,8 miliar.
Masukan konstruktif
Belanja operasi naik 2,85% menjadi Rp734,1 miliar, namun belanja modal turun drastis 23,9% menjadi Rp87 miliar. Belanja tidak terduga dipangkas menjadi Rp2,05 miliar, dan belanja transfer ke desa turun tipis 0,03%.
Bupati berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan Ranperda P-APBD 2025. “Kami mengajak DPRD bersama-sama menyepakati anggaran ini demi kemajuan Humbang Hasundutan yang adil, makmur, dan berkeadaban,” tutupnya. (Satu/N-01)







