
PEMERINTAH Kabupaten Samosir bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Samosir, Rabu (25/6).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon, dan Sarhockhel Tamba. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Asisten, pimpinan OPD, dan anggota fraksi DPRD.
Adapun tiga Perda yang disahkan yaitu:
1. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
2. Perda Bangunan Gedung
3. Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Beri apresiasi
Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
“Masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi telah memperkaya substansi Ranperda. Ini bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Vandiko.
Ia menambahkan, ketiga Perda ini penting untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan pelaksanaan APBD secara bertanggung jawab,
Selain itu juga memberikan kepastian hukum dalam pembangunan gedung dan kemudahan perizinan. Serta menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelayanan publik serta optimalisasi PAD.
Rekomendasi BPK
Sementara itu, Ketua DPRD Nasip Simbolon menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi BPK terhadap laporan keuangan yang telah meraih opini WTP. “Kita harus terus berbenah agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ucap Nasip.
Pandangan akhir fraksi disepakati sebagai masukan strategis untuk penyempurnaan substansi ketiga Perda tersebut. (Satu/N-01)







