Warga Bandung Mengeluh Kartu JKN tidak Bisa Digunakan Berobat

KENDATI jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung, Jawa Barat hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, hanya sekitar 79 persen dari peserta JKN yang status kartunya aktif. Artinya, ada sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat dengan kartu JKN-nya.

“Walaupun jumlah peserta JKN yang tercatat mencapai 98,96 persen, tapi tidak semua warga Kota Bandung bisa menggunakan kartu JKN, baik mereka yang berdomisili, maupun yang memiliki KTP Bandung dan sudah memiliki jaminan kesehatan nasional,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding.

Greisthy mengingatkan pentingnya menjaga status aktif agar masyarakat bisa tetap mengakses layanan kesehatan secara optimal. Kalau sudah menjadi peserta JKN tetapi kartunya tidak aktif, pihaknya mengajak masyarakat segera mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan atau kanal resmi lainnya.

Sejumlah penyebab

“Penyebab tidak aktifnya kartu JKN bisa bermacam-macam. Mulai dari keterlambatan membayar iuran, perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), hingga perpindahan segmen peserta. Kalau dulu, peserta PBI dinonaktifkan, bisa langsung dialihkan ke peserta mandiri agar tetap bisa menjaga keberlangsungan layanan,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Jawa Barat Ambil Alih TPPAS Lulut Nambo

Menurut Greisthy kini pihaknya bersama Pemerintah Kota Bandung terus mendorong pemenuhan 100 persen kepesertaan aktif, hingga akhir 2025 dengan menyiapkan berbagai skema sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga.

Bagi yang bekerja di perusahaan, harus dipastikan sudah didaftarkan oleh pemberi kerja. Bagi yang tidak bekerja atau tidak mampu, bisa diusulkan melalui lembaga sosial untuk menjadi peserta yang dibayarkan oleh pemerintah. Sementara bagi yang mampu, bisa segera mendaftar sebagai peserta mandiri.

Perubahan data DTKS

Kepala Bidang Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Bandung, Rani Mardiani, menambahkan, sejak 1 Juni 2025, ada 28.000 peserta PBI yang tiba-tiba kehilangan akses JKN. Penyebabnya bukan tunggakan, melainkan perubahan basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke Data Sosial Ekonomi (Data SENSUS/Desil). Jadi sekarang bantuan iuran itu berdasarkan desil ekonomi. Kalau dulu masuk kategori miskin versi DTKS, sekarang pakai desil 1–5, yang desil 6 ke atas dianggap mampu dan dinonaktifkan.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Janji akan Tertibkan Pungli di Areal Masjid Al Jabbar

“Bagi peserta yang mendadak tak bisa berobat karena nonaktif, ada satu solusi cepat dengan beralih ke peserta mandiri. Tapi, tentunya ada beban iuran. Saat ini, iuran peserta mandiri berkisar Rp150.000 per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3 (setelah subsidi dari pemerintah),” terangnya.

Bikin bingung

Rani menyebut, masyarakat masih banyak yang belum memahami skema peserta JKN. Ada yang ditanggung pemerintah pusat (PBIJK), ada yang didaftarkan oleh pemda (seperti program UHC Kota Bandung) ada yang didaftarkan pemberi kerja (PPU) dan ada pula yang mandiri. Yang sering bikin bingung itu PPU, misalnya anak dari pekerja. Kalau sudah usia 21 tahun dan tak kuliah, otomatis nonaktif. Harus pindah ke mandiri atau didaftarkan ulang jika kuliah.

BACA JUGA  Siswa Titipan Bisa Kena Sanksi tidak Dapat Nomor Induk dan Rapor

Untuk diketahui, hingga 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Bandung telah mencapai 98,96 persen dari total penduduk sebanyak 2.591.763 jiwa berdasarkan data semester II tahun 2024. Dari seluruh peserta tersebut, sebagian besar berasal dari segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), yaitu pekerja formal yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Selain itu, terdapat pula jumlah besar peserta dari kelompok BU (Badan Usaha) dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), seperti pekerja mandiri atau wiraswasta.

Segmen peserta lainnya adalah BP Pemda (Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah) dan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), yaitu masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

MESKI terjadi peningkatan konsumsi energi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah berhasil memenuhinya. Area Manager Communication, Relations, &…

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

PEMERINTAH Kota Bandung siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk ASN. Kebijakan itu direncanakan pemerintah guna menghemat bahan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik