Pemkab Humbahas Gandeng Loka POM Toba Kampanyekan 4T

PEMERINTAH Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM), menggencarkan kampanye edukatif untuk melawan ancaman resistensi antimikroba (AMR) di tengah masyarakat. Kampanye itu menekankan pentingnya kesadaran publik dalam penggunaan obat secara bijak dan bertanggung jawab.

Bupati Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan dalam pernyataannya menegaskan bahwa resistensi antimikroba merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Jika tidak ditangani dengan tepat, kondisi ini berpotensi memperburuk penyakit, menurunkan efektivitas pengobatan, hingga meningkatkan angka kematian.

“Resistensi antimikroba adalah ancaman nyata yang berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat. Kita perlu bertindak sekarang demi masa depan,” ujar Bupati Oloan.

Upaya pencegahan

Sebagai bentuk konkret upaya pencegahan, Pemkab Humbahas dan Loka POM mengajak masyarakat menerapkan prinsip “4T”, yaitu:

BACA JUGA  Pemkab Humbahas Gelar Konsultasi Publik RKPD

1. Tidak membeli antimikroba tanpa resep dokter. Penggunaan obat antibiotik atau antimikroba harus berdasarkan indikasi medis yang jelas dan petunjuk tenaga kesehatan.

2. Teruskan pengobatan sesuai resep, meskipun gejala penyakit sudah membaik. Menghentikan pengobatan di tengah jalan dapat memicu resistensi.

3. Tidak membuang antimikroba yang rusak atau kedaluwarsa secara sembarangan. Obat yang tidak lagi layak konsumsi harus dimusnahkan dengan benar agar tidak mencemari lingkungan atau disalahgunakan.

4. Tegur dan laporkan jika ada penjualan antimikroba tanpa resep dokter. Masyarakat didorong untuk aktif mengawasi praktik penjualan obat ilegal yang marak di lapangan.

Peran masyarakat

Bupati Oloan juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengendalian resistensi antimikroba sangat bergantung pada peran serta seluruh elemen masyarakat. Edukasi ini menjadi penting agar warga tidak sembarangan dalam menggunakan antibiotik, serta lebih sadar akan dampak jangka panjangnya.

BACA JUGA  RSUD Doloksanggul dan Kejari Humbahas Sepakat Kerja Sama Bidang Hukum

Kepala Loka POM Kabupaten Toba turut menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat untuk menekan penyalahgunaan antimikroba, terutama di tingkat rumah tangga dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kampanye “4T” ini diharapkan dapat menjadi gerakan bersama menuju penggunaan obat yang rasional dan bertanggung jawab, serta memperkuat sistem kesehatan masyarakat Humbang Hasundutan secara berkelanjutan. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan