
SEBANYAK 13 mantan karyawan PT Tedmonindo Pratama Semesta di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo lapor ke polisi karena ijazah mereka ditahan.
Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo didampingi Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki, Rabu sore (28/5).
Lama waktu ijazah mereka ditahan oleh pihak pabrik bervariasi, rata-rata tahunan dan terlama 13 tahun.
Diduga ada sekitar 50 karyawan yang ijazahnya ditahan manajemen. Namun hanya 13 karyawan yang meminta pertolongan hukum ke JCW.
Para karyawan pabrik tersebut awalnya ada yang mundur dari kerja dan ada yang di-PHK. Penyebabnya adalah barang matras milik perusahaan yang hilang pada saat libur Idul Fitri lalu.
Manajemen pabrik menuduh atau menduga ada karyawan yang nakal mencuri barang matras tersebut. Namun pihak pabrik tidak melapor ke pihak kepolisian.
Imbas adanya barang hilang tersebut, manajemen perusahaan kemudian mem-PHK sejumlah karyawan., namun ijazah mereka masih ditahan.
“Mereka harus membayar uang ganti rugi Rp6,5 juta apabila ingin ijazahnya dikembalikan,” kata Sigit Imam Basuki.
Menurut Sigit, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan kekeluargaan ke pihak pabrik, agar ijazah mereka dikembalikan tanpa membayar uang.
Namun pihak manajemen pabrik menolak sehingga mereka akhirnya melapor ke polisi.
Surasa, karyawan yang bekerja sebagai satpam 13 tahun di perusahaan tersebut mengaku ia tiba-tiba disuruh pulang saat masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri.
Ternyata dia diberhentikan karena ada barang perusahaan hilang dan tidak ada yang mengaku mengambil.
“Kita sendiri tidak tahu bagaimana barang itu hilang, karena besar, bawa keluar susah, dan ada banyak CCTV tapi katanya tidak berfungsi,” kata Surasa. (OTW/S-01)







