
SUMBANGAN untuk bonus Persib dari para pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat baru terkumpul Rp50 juta dari target Rp1 miliar.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman menyatakan patungan uang untuk bonus Persib itu bersifat sukarela dan tidak dipatok.
Uang tersebut, akan dikumpulkan di rekening khusus yang telah dibuat agar tidak tercampur dengan dana milik Pemprov Jabar. Adapun batas waktu pengumpulannya berlangsung hingga awal bulan.
“Tentunya iuran tersebut tergantung dengan kemampuan masing-masing, tidak diwajibkan dan tidak dipatok,”
Setiap ASN dan Kepala OPD yang memberikan support itu menandatangani fakta integritas untuk memastikan uang yang disumbangkan bukan APBD dan tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
Menurut Herman, pihaknya menyerahkan teknis pengumpulan uang sumbangan tersebut kepada masing-masing Kepala OPD dengan catatan jangan memberatkan dan memangkas uang kedinasan.
Iuran tersebut tidak boleh sampai melanggar aturan yang berlaku di lingkungan ASN.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Jabar dan jangan sampai ada yang keluar dari koridor karena itu kami tekankan ke teman-teman, ini sebagai bentuk solidaritas, rasa syukur kita,” ungkapnya.
Herman memaknai kemenangan Persib ini sebagai momentum bagi ASN di lingkungan Pemprov Jabar agar bisa semakin kompak dalam membangun Jabar lebih baik di masa depan.
Persib juara, pemprov juga harus juara dalam pembangunan yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengambil momentum itu. Ini kan sangat baik untuk membangun solidaritas,” sambungnya.
Sebelumnya Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi juga menegaskan tidak mewajibkan pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Jabar ikut urunan untuk bonus Persib Bandung.
“Saya sudah ingatkan ke Sekda tidak boleh melanggar, kalau melanggar lebih baik tidak usah ikut patungan,” tutur gubernur.
Dedi mempersilakan kepada ASN yang ingin patungan, asalkan tidak menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Misalkan dapat tunjangan kemudian karena cinta Persib, tunjangannya disumbangkan dengan sukarela. (Rava/S-01)








