
PEMERINTAH Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Hunbahas.
Perjanjian berfokus pada pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Ruang Rapat Marthin Anugrah, Doloksanggul, dan dihadiri oleh jajaran pejabat Kejari serta Pemkab Humbahas.
Direktur RSUD Doloksanggul, Tiar Lusiana Sihombing, mengapresiasi Kejari Humbahas atas kesediaannya memberikan pendampingan hukum bagi rumah sakit.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat melaksanakan program-program rumah sakit dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Humbahas, Tua Marsatti Marbun, yang mewakili Bupati Humbahas, Oloan P. Nababan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mencegah pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu, pendampingan dari Kejari ini sangat penting sebagai bentuk bimbingan bagi OPD terkait,” katanya.
Tata kelola pemerintahan
Kajari Humbang Hasundutan, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui perjanjian ini, kami ingin memastikan pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lainnya berjalan sesuai aturan. Selain itu, Kejaksaan juga akan mengawal tertibnya aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Kerja sama ini mencerminkan upaya Pemkab Humbahas dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta tata kelola pemerintahan.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisir, sehingga pelayanan publik, khususnya di RSUD Doloksanggul, semakin optimal. (Satu/N-01)







