Tawuran Remaja Putri di Semarang, Tiga Orang Jadi Tersangka

AKSI tawuran remaja putri yang viral di media sosial, khususnya Instagram, akhirnya mulai terungkap.

Polisi telah mengidentifikasi para pelaku serta motif di balik bentrokan yang terjadi di kawasan Semarang Utara, Minggu dini hari (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa terjadi di Jalan Kokrosono Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.

Terekam dalam sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan sekelompok remaja perempuan saling menyerang secara fisik. Video tersebut menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi publik.

Polrestabes Semarang mengungkap tawuran itu melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen, yang sebelumnya telah sepakat menggelar duel tiga lawan tiga lewat pesan langsung di Instagram.

BACA JUGA  Status Bandara Jenderal Ahmad Yani Jadi Internasional

“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” jelas Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi.

Berdasarkan penyelidikan, tiga remaja putri ditetapkan sebagai tersangka:

  • C.V.B.S. (18), warga Ngaliyan
  • A.P.S. (19), warga Gajahmungkur
  • W.S. (15), warga Ngaliyan – berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Selain mereka, seorang remaja laki-laki berinisial DP (15) juga diamankan karena membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kuning. Ia kini diproses berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Kompol Agung, motif utama aksi kekerasan ini adalah bentuk pencarian jati diri dan adu gengsi antar kelompok remaja. “Sangat disayangkan, terutama karena melibatkan perempuan usia remaja,” katanya.

BACA JUGA  Nana Sudjana Sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Tenis Profesor

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, serta satu clurit.

Ketiga remaja putri akan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara DP menjalani proses hukum atas kepemilikan senjata tajam.

Kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aktivitas daring anak-anak mereka, serta memperkuat peran pembinaan agar media sosial tidak menjadi ajang kekerasan.

“Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung kekerasan,” tegas Kompol Agung. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Bantu Cegah Tawuran dan Begal

Siswantini Suryandari

Related Posts

Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit Pengiriman Barang saat Imlek

SELAMA momen libur Imlek 2026 lalu KAI Logistik (Kalog) mengirim sebanyak 45.854 ribu barang retail atau 17.773 kilogram dengan tiga kota tujuan favorit yakni Yogyakarta, Solo dan Semarang. Capaian ini…

Polda DIY Nonaktifkan Anggota Intel Polres Bantul

SETELAH sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan pengembang atas dugaan perusakan, pengancaman, dan pengerahan ormas untuk menekan salah satu perusahaan properti, seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S dinonaktifkan. Bintara tersebut kemudian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit Pengiriman Barang saat Imlek

  • February 20, 2026
Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit Pengiriman Barang saat Imlek

Polda DIY Nonaktifkan Anggota Intel Polres Bantul

  • February 20, 2026
Polda DIY Nonaktifkan Anggota Intel Polres Bantul

Risiko Kehamilan Remaja Lebih Tinggi

  • February 20, 2026
Risiko Kehamilan Remaja Lebih Tinggi

Jateng Panen Raya Serentak, Target Produksi 10,55 Juta Ton GKG

  • February 20, 2026
Jateng Panen Raya Serentak, Target Produksi 10,55 Juta Ton GKG

Sinkhole di Gunungkidul Dipicu Curah Hujan dan Kawasan Karst

  • February 20, 2026
Sinkhole di Gunungkidul Dipicu Curah Hujan dan Kawasan Karst

Pangeran Andrew Dibebaskan Dari Tahanan Tapi Tetap Diselidiki

  • February 20, 2026
Pangeran Andrew Dibebaskan Dari Tahanan Tapi Tetap Diselidiki