Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

MENTERI  UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan ia siap bertanggung jawab terkait perkara menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar Banjarbaru yang terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa.

Hal ini disampaikan Menteri UMKM saat hadir sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam persidangan lanjutan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5).

“Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait perkara ini maka, saya ingin sampaikan kepada semuanya tongkat tanggung jawab itu adalah saya,” kata Maman.

“Saya jauh-jauh datang ke sini sebagai bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggungjawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha mikro kita di Indonesia,” terangnya.

“Oleh karena itu saya ambil celah hukum sebagai amicus curae untuk sedikit memberikan pandangan ataupun perspektif dari kami sebagai Kementerian UMKM terhadap yang mulia hakim pimpinan,” tegasnya.

BACA JUGA  Maguwoharjo Expo 2025 Diharap Perkenalkan Produk UMKM Lokal

Perkara yang menyeret pengusaha UMKM, Firli Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar ini dikatakan Maman hendaknya dijadikan momentum  pembelajaran untuk semua.

Bahwa treatment kepada pengusaha mikro yang secara paksa menjadi realitas hari ini.

Padahal merekalah yang menghidupkan ekonomi di level bawah (masyarakat) dengan segala keterbatasan yang mereka miliki.

“Pengusaha-pengusaha mikro itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik. Mereka jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan,” kata Maman.

“Para pegusaha UMKM jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah,” tegasnya lagi.

Toko Mama Khas Banjar harusnya dibina

Menurutnya dalam perspektif Kementerian UMKM, pemberian sanksi kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan.

BACA JUGA  InJourney Dukung Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Prinsip penegakan hukum pidana dijadikan ultimum premium sebagai pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.

“Saya sudah sampaikan harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administrasi daripada sanksi pidana,” kata Maman.

Artinya jika ada sanksi administratif mengacu undang-undang pangan diatur tentang label dan lain sebagainya.

“Artinya kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah diberikan pembinaan dan lain sebagainya kedepankan sisi manusia,” tegasnya.

Maman menambahkan  aparatur penegak hukum juga tidak bisa disalahkan karena semua bergerak berdasarkan tupoksinya masing-masing.

“Tinggal dilihat dari perspektif masing-masing. Saya hadir di sini sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab secara penuh dalam konteks keberlanjutan pertumbuhan perlindungan dan lain sebagainya kepada UMKM,” tutup Maman.

Seperti diketahui kasus Toko Mama Khas Banjar ini menarik perhatian banyak pihaknya hingga Kementerian UMKM.

BACA JUGA  Pemkot Banjarmasin Genjot Budidaya Ikan Air Tawar

Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrismus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Firli pemilik toko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani tahanan kota.

Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyebut Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

PEMERINTAH Kabupaten Sleman menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Untuk itu mereka terus memantau langsung di agen dan pangkalan elpiji guna memastikan kelancaran…

Pemkab Taput Serahkan Bantuan Jaminan Hidup

BUPATI Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menyerahkan secara simbolis bantuan jaminan hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 434 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bencana hidrometeorologi. Penyerahan bantuan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

  • March 6, 2026
Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

  • March 6, 2026
Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi

  • March 6, 2026
Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi

Pemkab Taput Serahkan Bantuan Jaminan Hidup

  • March 6, 2026
Pemkab Taput Serahkan Bantuan Jaminan Hidup

Penggunaan Jerat Bisa Mengancam Kehidupan Satwa Liar

  • March 6, 2026
Penggunaan Jerat Bisa Mengancam Kehidupan Satwa Liar

IDN Sumbang 3000 Paket Sembako untuk Warga Sekitar Destinasi Wisata

  • March 6, 2026
IDN Sumbang 3000 Paket Sembako untuk Warga Sekitar Destinasi Wisata