Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

MENTERI  UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan ia siap bertanggung jawab terkait perkara menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar Banjarbaru yang terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa.

Hal ini disampaikan Menteri UMKM saat hadir sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam persidangan lanjutan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5).

“Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait perkara ini maka, saya ingin sampaikan kepada semuanya tongkat tanggung jawab itu adalah saya,” kata Maman.

“Saya jauh-jauh datang ke sini sebagai bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggungjawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha mikro kita di Indonesia,” terangnya.

“Oleh karena itu saya ambil celah hukum sebagai amicus curae untuk sedikit memberikan pandangan ataupun perspektif dari kami sebagai Kementerian UMKM terhadap yang mulia hakim pimpinan,” tegasnya.

BACA JUGA  Produk UMKM Jateng Pikat Pengunjung di Inacraft 2025

Perkara yang menyeret pengusaha UMKM, Firli Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar ini dikatakan Maman hendaknya dijadikan momentum  pembelajaran untuk semua.

Bahwa treatment kepada pengusaha mikro yang secara paksa menjadi realitas hari ini.

Padahal merekalah yang menghidupkan ekonomi di level bawah (masyarakat) dengan segala keterbatasan yang mereka miliki.

“Pengusaha-pengusaha mikro itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik. Mereka jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan,” kata Maman.

“Para pegusaha UMKM jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah,” tegasnya lagi.

Toko Mama Khas Banjar harusnya dibina

Menurutnya dalam perspektif Kementerian UMKM, pemberian sanksi kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan.

BACA JUGA  DJP Berkomitmen Dukung UMKM Naik Kelas

Prinsip penegakan hukum pidana dijadikan ultimum premium sebagai pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.

“Saya sudah sampaikan harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administrasi daripada sanksi pidana,” kata Maman.

Artinya jika ada sanksi administratif mengacu undang-undang pangan diatur tentang label dan lain sebagainya.

“Artinya kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah diberikan pembinaan dan lain sebagainya kedepankan sisi manusia,” tegasnya.

Maman menambahkan  aparatur penegak hukum juga tidak bisa disalahkan karena semua bergerak berdasarkan tupoksinya masing-masing.

“Tinggal dilihat dari perspektif masing-masing. Saya hadir di sini sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab secara penuh dalam konteks keberlanjutan pertumbuhan perlindungan dan lain sebagainya kepada UMKM,” tutup Maman.

Seperti diketahui kasus Toko Mama Khas Banjar ini menarik perhatian banyak pihaknya hingga Kementerian UMKM.

BACA JUGA  Kemensos Bebaskan Belasan ODGJ Dipasung di Kabupaten Barito Kuala

Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrismus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Firli pemilik toko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani tahanan kota.

Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyebut Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit