Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Bertambah Jadi 5 Orang

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali menerima laporan dugaan pelecehan dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF alias Iril, 33, di klinik Karsa Harsa, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, dengan laporan terbaru tersebut kini total korban menjadi 5 orang,  salah satunya merupakan ibu hamil yang viral di dalam video CCTV berdurasi waktu 55 detik.

“Kami masih terus mendalami perkara dugaan pelecehan seksual itu. Karena, sejak kasus mencuat hingga viral masih tetap membuka posko pengaduan untuk warga yang  menjadi korban,” katanya, Rabu (23/4/2025).

Izin suami

Joko mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter kandungan MSF terjadi sejak Juni 2024 atau sudah sekitar 10 bulan yang lalu salah satunya melapor setelah mendapatkan izin dari suaminya.

BACA JUGA  Rektorat UMS Bentuk Tim Internal Penyelidik atas Dugaan Pelecehan Oknum Dosen pada Mahasiswi

Namun, laporan yang dilakukan oleh para korban karena mereka semua mendapat pelecehan seksual ketika tengah hamil dan salah satunya sudah melahirkan.

“MSF sendiri bersikukuh korbannya hanya 4 orang saat melakukan konsultasi. Tapi kami masih melakukan pendalaman, baik tersangka maupun korban,” ujarnya.

Ancaman hukuman

Sebelumnya, Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan atas perbuatan tersebut, tersangka MSF dijerat pasal 6 Huruf B dan C, dan pasal 15 ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI nomer 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 308 Undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Adapu. ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan memori card CCTV antara tersangka bersama korban. (Yey/N-01)

BACA JUGA  EO Pesta Rakyat Pernikahan Putri Karlina Diperiksa

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit