Sugiyanto Tersangka Kecelakaan Kerja Tewaskan 5 Pekerja

POLRES Blora menetapkan Sugiyanto (60), Ketua Panitia Pembangunan Gedung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lift yang menewaskan lima kuli bangunan dan melukai delapan lainnya.

Tragedi memilukan ini terjadi pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 07.30 WIB, di lokasi proyek pembangunan gedung rumah sakit di Jalan Raya Blora-Cepu KM.3, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kecelakaan bermula saat 13 pekerja konstruksi menggunakan lift (alimak) untuk menuju lantai tiga dan empat gedung yang sedang dibangun.

Sekitar pukul 06.30 WIB, para pekerja tiba di lokasi proyek dan mulai bekerja. Namun, saat lift bergerak dari lantai tiga menuju lantai empat, terdengar suara decitan mencurigakan dari kabel seling mesin.

BACA JUGA  Kapal Tanker MT Federal II Meledak di Batam, 10 Pekerja Tewas

Tak lama kemudian, lift tiba-tiba terjatuh dari ketinggian sekitar 20 meter, menyebabkan kepanikan dan kerusakan fatal.

Akibat kejadian tersebut, lima pekerja meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara delapan lainnya mengalami luka berat.

Petugas kepolisian dari Polres Blora segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti di lokasi, termasuk komponen lift yang rusak, diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Sugiyanto diduga lalai mengawasi alat berat

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, menyatakan polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan.

Ada dugaan lalai dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan.”

BACA JUGA  7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Freeport Papua

Sugiyanto disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Polres Blora masih mendalami standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan teknis di lokasi proyek.

Kompol Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau pelaku proyek konstruksi untuk memprioritaskan aspek keamanan.

Penyidikan juga mencakup pemeriksaan alat-alat berat lainnya di lokasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tragedi ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu perhatian publik terhadap standar keselamatan di proyek konstruksi.

Masyarakat Blora berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar pengawasan proyek lebih ketat.

Keluarga korban menuntut keadilan dan kompensasi atas kehilangan yang mereka alami, sambil menanti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Blora.(Htm/S-01).

BACA JUGA  Korsel Beri Izin Tinggal Jangka Panjang untuk Sugianto

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara