
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mulai memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Audit itu akan berlangsung selama 30 hari, mulai 13 April hingga 12 Mei.
Audit itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya. LKPD unaudited telah diserahkan oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom ke BPK Sumut pada 25 Maret 2025, lalu.
Dalam entry meeting virtual yang diikuti 31 pemerintah daerah se-Sumatera Utara, Kepala BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan daerah bukan sekedar formalitas.
“Opini WTP bukan tujuan utama. Yang lebih penting adalah bagaimana laporan keuangan mencerminkan dampak terhadap masyarakat, seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan IPM,” ujarnya.
Paula juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ia menekankan pentingnya integritas, independensi, dan profesionalisme dalam proses audit.
BPK meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Samosir kooperatif dan terbuka selama proses berlangsung. “Kami mohon dukungan penuh dari seluruh OPD agar audit ini berjalan lancar dan objektif,” kata Netty, Ketua Tim Pemeriksa. (Satu/N-01)