Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25 YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, aksi pencabulan itu sangat biadab.

Pasalnya, keduanya merupakan kerabat korban. YMA diketahui sebagai ayah korban, sedangkan YMU pamannya. Sebelumnya, polisi juga sempat mengamankan ES, 57 yang merupakan kakek korban. Namun belakangan dia diketahui tidak terlibat.

Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa aksi bejat YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban yang dicurigai dengan keadaan korban mengeluh sakit pada area kewanitaannya. Saksi pun kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan dan puskesmas menyarankan agar korban divisum.

BACA JUGA  EO Pesta Rakyat Pernikahan Putri Karlina Diperiksa

“Kami lalu mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata hanya 2 pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun tersebut,” tegasnya, Jumat (11/4/2025).

Pidana penjara

Meski tidak tidak terlibat, menurut polisi dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah ES.

“Kami masih mendalami berapa kali para pelaku melakukan aksi pencabulan hingga motif kejadian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk diketahui korban memang tinggal bersama ayah dan kakeknya, setelah sang ayah bercerai dengan ibunya. Diduga aksi itu terjadi nenek korban meninggal dunia beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76D Jo lasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA  Polres Garut Selidiki Keracunan Massal Siswa di Kadungora

Gandeng PPA

Menurut Joko, dalam mengangani kasus itu pihaknya sengaja melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal itu untuk melindungi korban dari trauma.

“Korban anak mendapatkan pendampingan dari UPT PPA termasuk untuk pengobatan baik fisik maupun psikisnya. Pemeriksaan korban didampingi oleh UPT PPA dan ibu kandungnya,” pungkasnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY yang baru Ghofar Ismail untuk mengubah gaya kerja dari…

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

  • February 12, 2026
Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

  • February 12, 2026
Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

  • February 12, 2026
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

  • February 12, 2026
UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

  • February 12, 2026
KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api