
NASIB Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam 14 hari ke depan.
Sebelumnya Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Selasa (8/4). Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang bersama keluarga tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk memutuskan apakah ada sanksi atau tidak. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Menterui Dalam Negeri Tito Karnavian.
Lucky berasumsi bahwa ia tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.
Ia menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan. Termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.
“Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” kata Husni di Jakarta, Selasa (8/4).
“Kami masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Hal ini sesuai dengan Pasl 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku pasrah apabila mendapat sanksi pemberhentian sementara. Ia juga mengakui liburan ke Jepang belum mendapat izin dari Mendagri.
“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” kata Lucky. (*/S-01)







