KA Commuter Line Tertemper Truk, Asisten Masinis Meninggal

KERETA Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro- Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu, Selasa (8/4)  pukul 18.35 WIB.

Kejadian ini terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register).

“Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Rabu (9/4).

Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk menyebabkan asisten masinis meninggal dunia dan masinis mengalami luka-luka. Setelah tabrakan, keduanya dalam kondisi luka-luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.

Asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan meninggal dunia. di RS Semen Gresik.

BACA JUGA  Daop 6 Berangkatkan 448.586 Penumpang selama Libur Nataru

“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” kata Anne.

Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI. Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana.

Dan utamanya adalah risiko keselamatan petugas dan penumpang.

Atas insiden tersebut, KAI melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.

Tertemper truk, penumpang kereta api dievakuasi

Proses evakuasi langsung dilakukan, dan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 segera dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.

BACA JUGA  Daop 2 Bandung Terus Edukasi Warga Soal Bahaya di Jalur Perlintasan

Pada pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 kemudian dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat dan nyaman.

KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa. “Karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” kata Anne.

KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

BACA JUGA  Sambut Nataru, Commuter Line Tambah Jadwal Perjalanan

Ada dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta karena lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

KAI juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga. Atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

KEMENTERIAN Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan jemaah haji khusus. Mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga…

BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) perolehan standar internasional ISO 22301:2019 yang dikeluarkan lembaga  Sertifikasi Internasional British Standard Institution (BSI). BSI memantapkan kesiapan perseroan sebagai menjadi bank berstandar internasional. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

  • May 10, 2025
Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

  • May 10, 2025
BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

  • May 10, 2025
Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

Libur Waisak KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan

  • May 10, 2025
Libur Waisak KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan