
TIM gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Porong menangkap empat pengedar uang palsu, dan di antara mereka adalah pasangan suami istri (pasutri).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp7,4 juta. Terungkapnya peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan pegawai toko di Desa Pamotan Kecamatan Porong.
Saat itu tersangka S alias KJL, mencoba membayar transaksi melalui layanan BRI Link dengan enam lembar uang pecahan Rp100 ribu.
Pegawai toko yang curiga, memeriksa uang itu dengan sinar ultraviolet. Setelah transaksi, pegawai toko melapor ke Polsek Porong, sambil menyerahkan rekaman CCTV saat transaksi.
Sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka S dan istrinya, A Y, di tempat kos mereka di Porong. Di sana polisi menemukan 40 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 68 lembar pecahan Rp50 ribu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu pecahan Rp100 ribu, diperoleh dari tersangka T C alias MJ, sementara pecahan Rp50 ribu didapatkan dari tersangka SBU.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap TC di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan, dan SBU di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.
Polisi masih mencari tersangka yang memasok uang palsu kepada mereka. Tersangka TC mengaku mendapat uang palsu pecahan Rp50 ribu dari Abah Saleh.
Sementara tersangka SBU mengaku mendapat uang palsu Rp50 ribu dari Andrean di Bandung.
“Perbandingannya 1:4, kalau membeli Rp10 juta maka akan mendapatkan uang palsu Rp40 juta,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin sore (24/3).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (OTW)/S-01)