
POLRI harus proses kasus judi sabung ayam berujung kematian tiga polisi yang melibatkan dua anggota TNI aktif diduga sebagai pelakunya.
Dosen Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. mengatakan bahwa dalam kasus judi sabung ayam sama sekali bukan wewenang TNI. “Itu kewenangan Polri saja,” katanya.
“Pembunuhan ini harus diproses. Ditambah lagi dengan menggunakan senjata dan dilakukan oleh oknum TNI. Harus diproses dengan tegas,” kata Fatahillah, Kamis (20/3).
Ia mengingatkan kejadian oknum anggota TNI dan Polri aksi saling tembak bukan hanya sekali dua kali terjadi.
Bahkan kerap terjadi di berbagai daerah yang berawal dari perbuatan area beking (backing) arena perjudian, diskotik hingga jasa pengamanan.
Bahkan kerap terjadi di berbagai daerah yang berawal dari perbuatan area beking (backing) arena perjudian, diskotik hingga jasa pengamanan.
Fatahillah Akbar menerangkan Polri dan TNI memiliki fungsi dan tugas yang berbeda satu sama lain. Polri terkait menjaga keamanan dan ketertiban serta memerangi kejahatan.
Sementara TNI di bidang pertahanan dan menegakkan kedaulatan negara. Menurutnya jika ada oknum aparat terlibat maka harus ditangani secara objektif.
Jika perbuatan dilakukan oleh militer, memang hanya Polisi Militer dapat menangani. Tapi jika ada kerjasama sipil dan militer dalam suatu tindak pidana, maka perkara harus ditangani secara koneksitas.
“Saya kira ini yang perlu dikawal bagaimana penanganan kasus pembunuhan. Jika hanya polisi militer, tetap harus terbuka juga prosesnya agar akuntabel,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut menurut Akbar ada warga sipil yang juga terlibat sehingga perlu penyelesaian secara koneksitas antara TNI dan Polri.
“Ada sipil terlibat yang melakukan sabung ayam. Jadi sebaiknya diselesaikan koneksitas sehingga Polri dapat terlibat di dalamnya,” paparnya.
Hingga saat ini dua anggota TNI diduga menembak tiga anggota polisi dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam ddi Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung masih berstatus saksi. (AGT/S-01)







