BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

BALAI Besar KSDA Riau melakukan penyelamatan anak satwa Gajah Sumatra yang tersesat di kebun sawit warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sehari sebelumnya, anak satwa Gajah Sumatra ditinggalkan oleh induknya yang terus bergerak menjauh bersama dengan kelompok gajah lainnya.

“Anak Gajah Sumatra yang ditinggalkan tersebut diperkirakan berusia sekitar 2 bulan dan berjenis kelamin jantan. Hasil pemeriksaan fisik pada satwa menunjukkan kondisi yang sehat namun masih belum bisa mengkonsumsi makanan kecuali susu,” kata Genman, Selasa (11/3).

Ia menjelaskan, anak Gajah Sumatra segera dievakuasi oleh tim dari unit penyelamat satwa liar Balai Besar KSDA Riau ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas.

BACA JUGA  BBKSDA Riau Evakuasi Gajah Liar dari Pemukiman Penduduk

“Tim memutuskan hal ini agar kesehatan satwa dapat diobservasi setiap hari secara intensif, mengingat usianya yang masih bayi sehingga sangat riskan terserang penyakit,” imbuhnya.

Dirawat sementara

Menurut Genman, keberadaan satwa anak Gajah Sumatra yang terpisah dari induk dan kelompoknya juga berpotensi memunculkan interaksi negatif dengan manusia maupun satwa liar lainnya.

Satwa tersebut akan dirawat sementara di PLG Minas, selanjutnya tim dari unit penyelamat satwa liar Balai Besar KSDA Riau tetap berupaya untuk mencari induk dan kelompoknya agar satwa tersebut dapat segera dilepasliarkan kembali dan bergabung dengan kelompok di habitat alaminya.

“Balai Besar KSDA Riau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan proses evakuasi anak Gajah Sumatera sehingga bisa diselamatkan dan dirawat sementara di PLG Minas,” ujarnya.

BACA JUGA  Lagi, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Taman Nasional Tesso Nilo

Bisa beradaptasi

Balai Besar KSDA Riau menegaskan kepada masyarakat bahwa dilarang bertindak anarkis memelihara, memburu, menjerat, menyiksa dan membunuh satwa liar terutama yang dilindungi oleh undang-undang.

Kemudian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi agar bisa beradaptasi dengan keberadaan satwa liar dan bahkan juga turut melindungi keberlangsungan kehidupannya.

“Tidak memasang jerat dan tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi UndangUndang,” pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dirjenpas Berkomitmen Benahi Lapas Kutacane

DIREKTUR Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, menyampaikan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kondisi Lapas yang saat ini mengalami over kapasitas. Hal itu dikatakannya saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan…

BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

BEA Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran 724 ribu batang rokok ilegal senilai Rp1,091 miliar, yang merugikan negara Rp 713 juta di kawasan lereng Lawu, di Mojogedang, kabupaten Karanganyar. “Kami sita…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PT KAI Daop 6 Pastikan Kebakaran Kereta Cadangan tak Ganggu Operasional

  • March 12, 2025
PT KAI Daop 6 Pastikan Kebakaran Kereta Cadangan tak Ganggu Operasional

Dirjenpas Berkomitmen Benahi Lapas Kutacane

  • March 11, 2025
Dirjenpas Berkomitmen Benahi Lapas Kutacane

BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

  • March 11, 2025
BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

  • March 11, 2025
BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

Dukung Ketahanan Pangan, KAI Logistik Optimalkan Distribusi

  • March 11, 2025
Dukung Ketahanan Pangan, KAI Logistik Optimalkan Distribusi

Polisi Pastikan EMN Alami Kecelakaan Tunggal

  • March 11, 2025
Polisi Pastikan EMN Alami Kecelakaan Tunggal