Polda Jateng Siap Ungkap Kasus Bayi Korban Penganiayaan

KASUS dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Apalagi peristiwa itu melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada Kamis (6/3) lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brig AK. Pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK,” ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA  Operasi Zebra Candi 2024 di Jawa Tengah Digelar 14 Hari

Dititipkan

Disampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/3) lalu saat korban an. NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Diproses secara profesional

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

BACA JUGA  Objek Wisata dan Tempat Ibadah Jadi Perhatian Polda Jateng

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dirjenpas Berkomitmen Benahi Lapas Kutacane

DIREKTUR Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, menyampaikan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kondisi Lapas yang saat ini mengalami over kapasitas. Hal itu dikatakannya saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan…

BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

BALAI Besar KSDA Riau melakukan penyelamatan anak satwa Gajah Sumatra yang tersesat di kebun sawit warga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Kepala Balai Besar KSDA Riau…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PT KAI Daop 6 Pastikan Kebakaran Kereta Cadangan tak Ganggu Operasional

  • March 12, 2025
PT KAI Daop 6 Pastikan Kebakaran Kereta Cadangan tak Ganggu Operasional

Dirjenpas Berkomitmen Benahi Lapas Kutacane

  • March 11, 2025
Dirjenpas Berkomitmen Benahi Lapas Kutacane

BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

  • March 11, 2025
BBKSDA Riau Selamatkan Anak Gajah Sumatra yang Tersesat

BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

  • March 11, 2025
BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

Dukung Ketahanan Pangan, KAI Logistik Optimalkan Distribusi

  • March 11, 2025
Dukung Ketahanan Pangan, KAI Logistik Optimalkan Distribusi

Polisi Pastikan EMN Alami Kecelakaan Tunggal

  • March 11, 2025
Polisi Pastikan EMN Alami Kecelakaan Tunggal