
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram.
Pengungkapan ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2) pagi.
Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan kepada pers di Mapolda Jateng, Jumat (21/2) pagi.
Dirresnarkoba menjelaskan bahwa kecelakaan yang dialami dua orang pelaku berisinisal SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara.
Kecelakaan melibatkan kendaraan Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku bertabrakan dengan truk tronton warna hijau.
“Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol,” kata Kombes Anwar Nasir.
“Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” lanjutnya.
K masuk dalam daftar pencarian orang
Adapun pengemudi dan penumpang mobil CRV berinisial SN dan HS mengalami luka akibat kecelakaan dan sempat dirawat di RS Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum diamankan.
Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka diperintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu (8/2) malam.
“Pada hari Minggu (16/2) mereka berangkat dari Lampung membawa narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya,” jelas Kombes Anwar Nasir.
“Modusnya dengan membawa Sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan tersebut,” terangnya.
12 kg sabu dibuang ke tepi jalan tol
Usai mengalami kecelakaan di Tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu yang sebelumnya difoto dan dishare lokasinya ke K (DPO).
“Saat ditelusuri petugas bersama tersangka HS dan SN, tas yang diturunkan ditemukan dan diambil oleh para tersangka dengan disaksikan oleh warga.
Barang bukti narkotika yang ditemukan di pinggir jalan tol kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Hasilnya, barang bukti sabu seberat 12 Kg tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika termasuk dalam daftar narkotika golongan I. (Htm/S-01)