Ditlantas Polda Jateng: Jangan Melanggar Lalin dan Abaikan ETLE

DALAM rangka Operasi Keselamatan Candi 2025, Ditlantas Polda Jateng terus menggencarkan sosialisasi mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Upaya ini juga bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Candi 2025 yang bertujuan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendatang.

Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono saat menerima kunjungan dari awak media pada Kamis, (20/2/2025) siang mengungkap bahwa Polda Jawa Tengah terus mengembangkan sistem ETLE sebagai upaya modernisasi dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Sistem ini merupakan peningkatan dari sistem E-Tilang yang memadukan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Smart Intelligent Camera yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan sabuk keselamatan, helm, melawan arus, kelebihan muatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas,” ujarnya.

26 titik

Disebutkan bahwa saat ini terdapat 26 titik kamera ETLE statis yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Di Kota Semarang sendiri, tiga titik kamera ETLE mampu menangkap lebih dari seribu pelanggaran setiap hari.

BACA JUGA  Polda Jateng Gaet USM Cegah Kekerasan di Sekolah

“Setelah data pelanggaran ditangkap kamera, petugas kemudian melakukan proses validasi terhadap data tersebut,” lanjutnya.

Selama tiga hari, data tersebut kemudian divalidasi untuk memastikan kesesuaian plat nomor dan identitas kendaraan. Jika data telah diverifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam waktu sekitar lima hari.

“Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembayaran denda melalui BRIVA namun tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga akan diblokir,” jelasnya.

Loket pembayaran

Guna mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran denda tilang, Ditlantas Polda Jateng telah menyediakan loket pembayaran di Mako Ditlantas. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital seperti mobile banking.

Selain itu, sosialisasi sistem ETLE juga terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat agar semakin memahami mekanisme baru ini. Selain itu, petugas di lapangan juga telah dilengkapi dengan kamera ETLE mobile pada perangkat mereka untuk memperluas cakupan pengawasan.

BACA JUGA  Pembatasan Kendaraan Barang Mulai 20 Desember 2024

“Ke depan, sistem ETLE akan diperluas hingga ke daerah-daerah pelosok yang memiliki aktivitas lalu lintas yang cukup padat, jadi tidak hanya di perkotaan saja. Hal ini untuk memastikan masyarat tetap menjaga ketertiban berlalu lintas sehingga menjamin keselamatan dalam berkendara,” tuturnya.

Dirinya berharap di masa mendatang, mekanisme ETLE akan menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi dihentikan langsung oleh petugas di jalan, sehingga mengurangi potensi kemacetan serta keluhan terkait waktu yang tersita akibat pemeriksaan. Selain itu, sistem ini juga membantu menghindari potensi benturan di lapangan karena tidak ada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Pemblokiran STNK

“Efek jera yang diberikan oleh sistem ETLE tidak serta-merta terjadi di tempat, tetapi diberikan dalam rentang waktu tertentu dengan konsekuensi pemblokiran STNK jika diabaikan. Ke depan, sistem ini akan terus di-upgrade dengan fitur pengenalan wajah untuk memastikan bahwa pelanggar yang terekam benar-benar dapat dikenali dan dikenakan sanksi yang sesuai. Misalnya selain mengetahui jenis pelanggaran yang tertangkap kamera, dari identitas pengendara dapat diketahui ternyata belum punya SIM, dan sebagainya,” tuturnya.

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Tangkap Tiga Perampok di Pati

Masyarakat pun diimbau agar tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Meski saat ini peran petugas di lapangan telah digantikan sistem ETLE, namun kesadaran dan kedisiplinan setiap pengguna jalan tetap menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas.

“Jangan hanya tertib karena ada petugas di jalan. Saat ini, kamera ETLE secara otomatis akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Mari bersama membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

TERBAKARNYA tiga kereta cadangan yang sedang stabling atau posisi menunggu dinas di Stasiun Yogyakarta, Rabu (12/3) dalam penyelidikan Polresta Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma, mengatakan fokus utama…

Banjir di Derwati Belum Surut, Warga Mulai Terserang Penyakit

BANJIR di Derwati Kecamatan Rancasari, Kota Bandung membawa dampak penyakit kepada warga. Sebab banjir telah menggenangi wilayah itu selama seminggu. Warga terdampak banjir telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Posko Kesehatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

  • March 12, 2025
Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

  • March 12, 2025
Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Banjir di Derwati Belum Surut, Warga Mulai Terserang Penyakit

  • March 12, 2025
Banjir di Derwati Belum Surut, Warga Mulai Terserang Penyakit

Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Jawa Tengah

  • March 12, 2025
Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Jawa Tengah

Marbot Berdaya Dukungan Indosat untuk 200 Keluarga Marbot

  • March 12, 2025
Marbot Berdaya Dukungan Indosat untuk 200 Keluarga Marbot

Pertamina Patra Niaga BUMN Terbaik 1 untuk CSR Jateng

  • March 12, 2025
Pertamina Patra Niaga BUMN Terbaik 1 untuk CSR Jateng