
KOMISI Pemberantasan Korupsi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 terkait pemetaan risiko korupsi dan peningkatan pencegahan korupsi di Indonesia.
Indeks SPI diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni merah (rentan) dengan nilai 0-72,9, kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100. Dari hasil survei tersebut menempatkan Provinsi Maluku Utara sebagai daerah dengan skor terendah dengan angka 57,4 poin.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa khusus Maluku Utara, ini menjadi perhatian serius karena dengan skor 57,4, tingkat kerentanannya cukup tinggi.
Menanggapi hasil survei iut, Indonesia Direktur Anti-corruption Network (IACN) Igrissa Majid mengatakan harus ada perhatian khusus dan perbaikan dari pemerintah daerah di Maluku Utara.
“Dari hasil SPI harus menjadi tolok ukur untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan, termasuk menjadi PR bagi Gubernur baru Maluku Utara untuk menggandeng pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Igrissa, Minggu (9/1).
Pintu masuk pengusutan
Dijelaskannya, pernyataan KPK terkait tradisi jual beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan gratifikasi, mestinya tidak sebatas pada agenda pencegahan, melainkan upaya penindakan hingga ke ranah hukum harus dilakukan.
Kemudian, tingkat kerentanan yang tinggi sebagaimana dimaksud KPK mestinya menjadi pintu masuk untuk segera mengusut tuntas para pejabat yang menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan capaian miliaran rupiah.
“Banyak kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara miliaran rupiah mandek di lembaga penegak hukum lain tanpa kejelasan. Agar ada kesan KPK serius dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Maluku Utara, maka penting bagi KPK untuk mengambil-alih,” jelasnya.
Di satu sisi, kata Igrissa, misalnya Kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, belum menjadi ukuran prestasi KPK di Maluku Utara. Sebab sejauh ini KPK belum memeriksa pelaku lain yang masuk dalam arus tindak pidana korupsi yang menyeret AGK, seperti keluarganya, para pengusaha, dan beberapa kepala OPD yang namanya terungkap dalam persidangan.
Lebih responsif
“Di satu sisi, KPK juga harus lebih responsif terhadap berbagai kritik dan laporan resmi masyarakat terhadap kasus penyalahgunaan jabatan oleh beberapa kepala OPD yang telah merugikan keuangan negara dengan capaian kerugian miliaran rupiah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil SPI 2024 hanyalah gambaran anomali tata kelola pemerintahan daerah Maluku Utara, bukan capaian atau prestasi KPK. Mestinya KPK berani menyatakan bahwa siap berkoordinasi dengan lembaga lembaga pemeriksa keuangan, termasuk lembaga penegak hukum lain untuk melakukan penindakan jika KPK serius memberantas korupsi di Maluku Utara.
“Akan tetapi, hasil SPI juga harus menjadi rujukan bagi lembaga penegak hukum lain. Misalnya kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di Kabupaten Kota untuk memaksimalkan peran dan fungsinya,” pungkas Igrissa. (Rud/N-01)