
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg supaya penyalurannya tepat sasaran.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno , 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji 3 Kg.
ASN wajib menggunakan elpiji non subsidi.
“Saya ingatkan ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno di Kota Surakarta, Jumat, (7/2).
Larang ASN gunakan elpiji 3 kg
Sumarno larang ASN gunakan elpiji 3 kg karena ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin.
Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg.
Ia juga meminta ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.
Menurutnya kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.(Htm/S-01).