KANTOR Imigrasi Yogyakarta memulangkan secara paksa seorang warga negara asing asal Tiongkok yang berulah di destinasi wisata Gunungkidul.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi mengungkapkan bahwa seorang pria WNA asal Tiongkok berinisial MX itu dipulangkan secara paksa karena telah melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum saat berada di objek wosata Watu Paris, Gunungkidul.
Deportasi terhadap MX itu, katanya dikawal Tim Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta melalui Bandara Internasional Yogyakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke tempat asalnya di Xiamen.
Dikatakan, MX dilaporkan warga setempat karena berulah antara lain melepas pakaian, melakukan perusakan dan lainnya.
“Kejadian itu kemudian diaporkan ke Polsek Purwosari, Gunungkidul dan kemudian diteruskan ke imigrasi,” katanya.
Pemulangan itu katanya tidak dibiayai pemerintah RI tetapi menggunakan biaya milik MX sendiri. “Kami punya cukup bukti untuk memulangkan MX ke negara asalnya,” ujarnya. (AGT/N-01)