Pemkot Bandung Jadikan TPST Baksil Pusat Wisata Edukasi Pengelolaan Sampah

PEMERINTAH Kota Bandung Jawa Barat, akan menjadikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Babakan Siliwangi (Baksil) Kecamatan Coblong Kota Bandung, sebagai pusat wisata edukasi pengelolaan sampah.

Dipilihnya TPST Baksil sebagai wisata edukasi pengelolaan sampah, karena pengelolaan yang dilakukan sudah bagus. Sehingga layak dijadikan wisata edukasi pengelolaan sampah terpadu.

Persoalan sampah, menjadi hal yang krusial yang dihadapi Kota Bandung. Edukasi masif terkait pengelolaan sampah bagi masyarakat harus terus digencarkan. Salah satunya dengan wisata edukasi pengelolaan sampah.

“Nantinya masyarakat akan diberikan edukasi terkait pengelolaan sampah mulai organik sampai anorganik dan dipandu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung. Tentu perlu orang yang mampu menjelaskan dan wisata
edukasi sampah ini penting karena akan memberikan nilai manfaat yang luar biasa,” kata Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono (24/5).

BACA JUGA  Pemerintah Pastikan Pembangunan TPPAS Legok Nangka  segera Dilakukan

Sementara itu, Kepala DLH Kota Bandung, Yudy Prayudi mengatakan, TPST Babksil saat ini, telah mempunyai teknologi pengolahan sampah yang
terpadu dan terbarukan. Sampah aman diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk bahan bakar pengganti batubara. TPST Babksil, telah dapat menghasilkan 10 ton RDF yang dijadikan bahan bakar bagi beberapa pabrik tekstil yang ada di sekitar wilayah Kota Bandung.

“Di TPST Baksil ini sekarang tidak hanya mengolah sampah domestik, tapi juga mengolah sampah daun, yang nantinya diolah menjadi RDF,” jelasnya.

Ke depan, lanjut Yudy, TPST Baksil akan menjadi pusat edukasi kepada masyarakat, untuk melihat sampah diolah menjadi energi terbarukan. Dari
mulai sampah masuk sampai menjadi RDF dan dikirim ke pabrik tekstil.

BACA JUGA  Perpustakaan BI Dorong Minat Literasi Masyarakat

“Saat ini kita sedang menyiapkan sarana prasarananya. Semoga wisata edukasi pengolahan sampah ini dapat segera dibuka bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurut Yudy, selain di TPST Baksil, ada tiga lokasi pengolahan sampah dengan RDF di Kota Bandung, yakni TPS di Jalan Sukabumi Antapani, TPS Enci Azis Andir dan  TPS Batununggal. Khusus untuk TPST Baksil dalam mengelola sampah dengan teknologi RDF ini, Pemeirntah Provinsi Jabar menggeluarkan anggaran Rp3,5 miliar.

“Dengan teknologi RDF ini mampu menampung minimal 10 ton sampah, untuk satu unit mesin di dalamnya. Khusus di TPST Baksil ini terdapat 2 mesin pengolahan yang bisa menampung 20 ton sampah. Kami menargetkan teknologi RDF mulai bisa dilakukan pada Agustus 2024,” tuturnya. (RI/N-01)

BACA JUGA  Jajaki Koalisi, Dedi Mulyadi Datangi Kantor DPD Demokrat Jabar

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

SISTEM Smart City yang digagas oleh Pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam RI. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinator Kamtibmas Kemenkopolhukam RI,…

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

POLDA Jawa Barat terus mengupdate data terkini dampak gempa bumi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ini ada 5.409 kepala keluarga atau 21.696 jiwa terdampak gempa, namun yang harus mengungsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

  • September 20, 2024
Bandung Jadi Inspirasi Kemenkopolhukam Terapkan Smart City

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran