Polda Jateng Gelar Ekshumasi pada Jenazah Darso

TIM Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Darso (45), warga Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin (13/01/2025).

Proses penggalian dan pemeriksaan jenazah itu berlangsung di Pemakaman Umum Desa Gilisari Kel. Purwosari, Kecamatan Mijen, sebagai tindak lanjut laporan keluarga korban.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, kegiatan itu dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, keluarga korban, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Scientific Crime Investigation untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban,” ungkap Kabid Humas.

Tidak wajar

Almarhum Darso, warga Gilisari Kel Purwosari Kec. Mijen Kota Semarang, meninggal dunia pada 29 September 2024 dan dimakamkan di pemakaman setempat. Pihak keluarga mencurigai kematian korban tidak wajar.

BACA JUGA  Operasi Zebra Candi 2024 di Jawa Tengah Digelar 14 Hari

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan rangkaian kegiatan dari penyidik sebagai salah satu upaya untuk mencari bukti forensik yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

“Untuk kegiatan ekshumasi hari ini telah selesai dilaksanakan. Namun masih ada sampel organ yang harus di lakukan penelitian oleh tim Kedokteran Forensik dalam bentuk kegiatan Patologi Anatomi sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menentukan penyebab kematian,” jelas Kombes Pol. Artanto.

Kabid Humas menyatakan dalam menangani laporan tersebut Polda Jateng melakukan seluruh rangkaian kegiatan secara Profesional

“Prinsip kita penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan kita sampaikan proses penanganannya secara terbuka,” pungkasnya. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Rumah Rihanna

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu.…

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden