FKS Foundation Bangun Sarana Air Bersih di Kabupaten Sragen

FKS Foundation bersama PT Tiga Pilar Sejahtera telah menyelesaikan pembangunan Sarana Air Bersih Umum Komunal (SABUK) di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Penyelesaian pembangunan ditandai dengan syukuran dan serah terima SABUK kepada masyarakat Desa Sepat yang berlangsung Jumat (13/12).

Serah terima SABUK dari FKS Foundation bersama PT Tiga Pilar Sejahtera, anak usaha PT FKS Food Sejahtera Tbk.

Pembangunan sarana air bersih umum ini dimulai sejak pertengahan 2024 di Desa Sepat.

Sebab ada kebutuhan mendesak untuk dibangun sebuah fasilitas umum yang berfungsi menyediakan air bersih untuk masyarakat sekitar.

Subagjo Wirjantoro, selaku Chief Operating Officer (COO) PT FKS Food Sejahtera Tbk., menyatakan penyelesaian program SABUK menjadi momen penting bagi Desa Sepat.

BACA JUGA  Empat Pemudik Tewas Mobil Ditumpangi Tertabrak Kereta

Ia menambahkan bahwa syukuran ini juga momen penting bagi FKS Foundation dan seluruh bagian dari FKS Group.

“Ini sebagai bukti nyata dari komitmen kami terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial dari perusahaan,” kata Subagjo.

Visi FKS Group

Sebagai bagian dari program Environmental, Social and Governance (ESG) yang menjadi pilar strategi keberlanjutan FKS Group, program SABUK ini lahir dari visi  FKS Group.

“Program ini untuk berkontribusi langsung terhadap pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Subagjo.

Melalui program SABUK, pembangunan 4 sumur air bersih ini dirancang untuk menyalurkan air bersih ke lima dukuh di Desa Sepat.

Yaitu Dukuh Sepat, Dukuh Jatirejo, Dukuh Gandu, Dukuh Selorejo dan Dukuh Tekikrejo dengan lebih dari 800 Kepala Keluarga (KK) sebagai penerima manfaat.

BACA JUGA  150 Kades Sukoharjo Sediakan Tanah Bengkok untuk Sawah

Pengelolaan 4 sumur air bersih dengan kapasitas total mencapai 10.000 meter kubik setiap bulan.

Selanjutnya akan dilakukan secara mandiri oleh warga sebagai pengguna air bersih tersebut.

Hal ini demi mewujudkan keberlanjutan dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat. Program tersebut guna mewujudkan asas dari warga, oleh warga dan untuk warga.

Kegiatan pengelolaan SABUK sehari-hari termasuk pemeliharaannya merupakan bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sehingga nantinya tercipta kelompok masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan.

Selain perwakilan FKS Foundation dan PT FKS Food Sejahtera Tbk, acara syukuran dan serah terima program SABUK ini juga dihadiri sejumlah pejabat desa.

Dari Camat Masaran Suratman, Dandim Sragen Letkol Inf. Ricky Wuwung, Kapolsek Masaran, Danramil Masaran, Kepala Desa hingga Kepala Dukuh di lingkungan Desa Sepat. (*/S-01).

BACA JUGA  Program EKI Optimalkan Keuangan Inklusif Berkelanjutan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

KECELAKAAN lalu lintas yang terjadi di simpang empat Demak Ijo, Nogotirto, Gamping, Sleman pada Rabu dinihari sekitar pukul 04.00 WIB menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu…

Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan 

JAGAD maya dihebohkan dengan aksi seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial Koptu MT yang kedapatan mengenakan seragam lengkap dengan atribut tanda pangkat jenderal bintang empat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

  • November 4, 2026
Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

  • November 4, 2026
PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

  • November 4, 2026
Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

  • November 3, 2026
Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal