DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua orang bidan yakni DM, 77 dan JE, 44 sebagai tersangka.
Dari hasil penelusuran, JE ternyata adalah residivis kasus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, menjelaskan kasus perdagangan bayi itu terjadi pada 4 Desember lalu di salah satu rumah bersalin di Yogyakarta.
Dikatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda DIY perihal praktik jual beli bayi di salah satu rumah bersalin di Yogyakarta.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi, tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyamaran sebagai adopter. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib melakukan operasi tangkap tangan dilakukan di Rumah Bersalin SB, Tegalrejo, Kota Yogyakarta,” kata FX Endriadi.
Modus adopsi
Bayi yang diperdagangkan itu menurut FX Endriadi, berjenis kelamin perempuan, usia sekitar satu setengah bulan. Dari hasil pemeriksaan tersangka berikut bukti dokumen surat, jelasnya tersangka DM maupun tersangka JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki untuk selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi.
Dalam proses adopsi, jelasnya calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55.000.000 hingga Rp65.000.000 untuk bayi perempuan dan pada kisaran Rp55.000.000 hingga Rp85.000.000 untuk bayi laki-laki.
Dikatakan dalam proses perdagangan/jual beli anak/bayi tersebut, kedua tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi.
“Praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun dengan dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yg ada di rumah bersalin tersebut,” katanya.
Lakukan pendalaman
Menyinggung bayi tersebut, FX Endriadi mengemukakan, dari dokumen yang ada bayi-bayi yang diperdagangkan oleh rumah bersalin itu diadopsi oleh keluarga dari luar Yogyakarta. Sedangkan 1 satu bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi tangkap tangan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta dan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Jajaran Direktorat Reskrimum Polda DIY, lanjutnya kini terus melakukan pendalaman terkait siapa saja yang pernah menitipkan bayinya ke rumah bersalin ini dan siapa yang menjadi pihak penerima.
Diketahui dari data yang didapat kurun waktu dari 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024 sebanyak 66 bayi yang terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. (AGT/N-01)