SERIKAT Pekerja Jawa Barat menerima keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen.
Kenaikan UMP dan UMSP 2025 itu sudah sesuai dengan ketentuan Permenaker 16 tahun 2024.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan para pekerja di Jawa Barat menerima keputusan tersebut,
“Kami dari serikat pekerja dapat menerima keputusan tersebut,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Kamis (12/12).
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur Jabar yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan UMSP Jabar di atas UMP 2024,” tambahnya.
Menurut Roy setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP kini konsentrasi
buruh terhadap proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral) 2025 di kabupaten/kota.
Saat ini proses penetapan sedang berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Roy menjelaskan upah minimum yang berlaku untuk buruh di Jabar adalah UMK dan UMSK.
KSPSI meminta Pj Gubernur Jabar untuk menetapkan UMK dan UMSK sesuai denfan rekomendasi Dewan Pengupahan melalui bupati/wali kota masing-masing daerah.
Intinya pekerja meminta UMK dan UMSK ditetapkan tidak boleh di bawah 6,5 persen.
“Bila ada daerah yang merekomendasikan di atas 6,5 persen, maka harus diakomodir, lantaran angkanya sudah dipertimbangkan kabupaten/kota yang mengusulkan,” terangnya.
“Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten/kota,” lanjut Roy.
UMPS harus di atas UMP
Sebelumnya Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) 7 persen.
Keputusan itu dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12) malam.
“Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” kata Teppy.
Dari hitungannya, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024.
Dan hasilnya didapatkan kenaikan sebesar Rp133.737.18. Dengan demikian UMP tahun 2025 sebesar Rp2.191.238.18.
Terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 16 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov.
Yaitu terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya.
Dalam kewajiban itu, Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen.
Sebab UMSP harus di atas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp2.201.519.60. (Rava/S-01)