Serikat Pekerja Jawa Barat Terima Keputusan UMP 6,5 Persen

SERIKAT Pekerja Jawa Barat menerima keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen.

Kenaikan UMP dan UMSP 2025 itu sudah sesuai dengan ketentuan Permenaker 16 tahun 2024.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan para pekerja di Jawa Barat menerima keputusan tersebut,

“Kami dari serikat pekerja dapat menerima keputusan tersebut,”  kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Kamis (12/12).

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur Jabar yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan UMSP Jabar di atas UMP 2024,” tambahnya.

Menurut Roy setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP kini konsentrasi

buruh terhadap proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral)  2025 di kabupaten/kota.

BACA JUGA  UMP Jabar 2026 Tunggu Hasil Dialog dengan Buruh

Saat ini proses penetapan sedang berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Roy menjelaskan upah minimum yang berlaku untuk buruh di Jabar adalah UMK dan UMSK.

KSPSI meminta Pj Gubernur Jabar untuk menetapkan UMK dan UMSK sesuai denfan rekomendasi Dewan Pengupahan melalui bupati/wali kota masing-masing daerah.

Intinya pekerja meminta UMK dan UMSK ditetapkan tidak boleh di bawah 6,5 persen.

“Bila ada daerah yang merekomendasikan di atas 6,5 persen, maka harus diakomodir, lantaran angkanya sudah dipertimbangkan kabupaten/kota yang mengusulkan,” terangnya.

“Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten/kota,” lanjut Roy.

UMPS harus di atas UMP

Sebelumnya Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) 7 persen.

BACA JUGA  Gubernur DIY Resmi Tetapkan UMP 2025

Keputusan itu dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12) malam.

“Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” kata Teppy.

Dari hitungannya, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024.

Dan hasilnya didapatkan kenaikan sebesar Rp133.737.18. Dengan demikian UMP tahun 2025 sebesar Rp2.191.238.18.

Terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 16 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov.

BACA JUGA  BPS Klaim Angka Kemiskinan di Jawa Barat Turun

Yaitu terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya.

Dalam kewajiban itu, Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah 7 persen.

Sebab UMSP harus di atas UMP. Sehingga dengan kenaikan ini untuk sektor perkebunan sebesar Rp2.201.519.60. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sleman Deflasi Januari, TPID Antisipasi Kenaikan Harga

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan Kabupaten Sleman mencatat tren penurunan harga atau deflasi yang konsisten sepanjang Januari 2026. Seluruh indikator menunjukkan angka negatif, yang menandakan harga sejumlah komoditas pangan…

Kemenkes Percepat Kedokteran Presisi Lewat BGSI

KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia mempercepat implementasi kedokteran presisi sebagai respons atas melonjaknya pembiayaan kesehatan akibat penyakit kronis di Tanah Air. Melalui program Biomedical and Genome Science Initiative (BGSI), pengobatan diarahkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sleman Deflasi Januari, TPID Antisipasi Kenaikan Harga

  • February 13, 2026
Sleman Deflasi Januari, TPID Antisipasi Kenaikan Harga

Kemenkes Percepat Kedokteran Presisi Lewat BGSI

  • February 13, 2026
Kemenkes Percepat Kedokteran Presisi Lewat BGSI

Pemkot Bandung Kukuhkan Forum Karasa Perkuat Sistem Pangan

  • February 13, 2026
Pemkot Bandung Kukuhkan Forum Karasa Perkuat Sistem Pangan

Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah Ramadan

  • February 13, 2026
Pemkab Sidoarjo Siapkan Gerakan Pangan Murah Ramadan

Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit

  • February 13, 2026
Polresta Sidoarjo Tambah SPPG di Jabon, Total Jadi Enam Unit

Pemerintah Dorong Konsorsium Riset Genomik Nasional

  • February 13, 2026
Pemerintah Dorong Konsorsium Riset Genomik Nasional