POLRESTA Yogyakarta menangkap 23 orang yang terdiri dari 11 anak bawah umur dan 12 pria dewasa di Jalan Mayjen Sutoyo, Yogyakarta, hari Minggu (8/12) dinihari.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo lewat keterangan tertulis diterima www.mimbarnusantara.com, Senin (9/12) mengatakan pengangkapan itu berawal dari petugas Patroli Sabhara Polda DIY, Minggu (9/12).
Petugas patroli sekitar pukul 03.00 WIB melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Tim patroli ini melihat adanya kerumunan orang sehingga kemudian menghentikan perjalanan patroli.
“Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pemeriksaan orang serta barang bawaan terhadap sejumlah orang di lokasi tersebut,” kaya AKP Sujarwo.
Hasil pemeriksaan ditemukan miras, cat dan double stick. Diduga 23 orang tersebut akan melakukan aksi vandalisme.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujarwo.
Anak bawah umur tetap diproses
Ia membenarkan, Polresta Yogyakarta kemudian menerima penyerahan 23 orang yang dirinci 11 orang anak bawah umur dan 12 lainnya sudah dewasa.
Beserta sejumlah barang yang dapat dijadikan barang bukti.
“Yang membawa double stick adalah pria berinisial WH umur 17 tahun warga Pandowoharjo, Sewon, Bantul,” jelasnya.
Terhadap anak di bawah umur , polisi melakukan proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan WH dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi menggunakan Undang Undang Darurat no.12/1951 dalam kasus tersebut.
Dijelaskan UU tersebut mengatur siapa saja membawa senjata tajam adalah tindak pidana bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Barang bukti yang disita dan kemudian oleh Tim Patroli Sabhara Polda DIY diserahkan ke Polresta Yogyakarta .
Barang bukti adalah 1 alat pemukul (double stick), 1 unit sepeda motor, miras oplosan 200 mililiter dan 3 kemasan cat tembok beserta 23 orang
“Untuk 22 remaja l kami kembalikan ke orang tuamasing-masing,” katanya. (AGT/S-01)