PEREDARAN rokok ilegal di Jawa Tengah marak. Untuk memberantasnya, Pemprov Jateng menggencarkan sosialisasi lewat fun run digelar, Minggu (8/12).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno bersama 1.750 pelari mengikuti kegiatan fun run sejauh 6 kilometer, dimula dari halaman Kantor Gubernur Jateng, Minggu (8/12).
Fun run tersebut dalam rangka menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jateng.
Kegiatan tersebut selain mengkampayekan gaya hidup sehat, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok illegal.
Dan tak kalah pentingnya mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran rokok illegal,” kata Sumarno disela acara.
Ia menjelaskan, barang kena cukai adalah barang tertentu yang mempunyai karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan.
Selain itu peredarannya diawasi, dan pemakaiannya dapat memimbulkan dampak negatif bagi orang lain dan lingkungan.
Rokok yang tidak ada cukainya, lanjut Sumarno, berarti tidak patuh terhadap peraturan yang ditetapkan negara, karena tidak membayar cukai dan tidak membayar pajak rokok.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemprov Jateng tahun 2024 sekitar Rp35 miliar.
Dana tersebut dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di bidang kesehatan, pengobatan, kampanye gempur rokok ilegal,.
Juga untuk sosialisaai penegakkan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar Pemprov Jateng.
“Tahun ini kami sudah menindak 105 juta batang rokok ilegal. Dan pada Senin, 9 Desember akan melakukan pemusnahan 23 juta batang rokok ilegal,” kata Khoirul.
Ia menjelaskan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng masuk peringkat tiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Khoirul berharap dukungan dan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lain terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di Jateng. (Htm/S-01)