DPRD Kota Solo Deadlock Pengesahan RAPBD 2025

DPRD Kota Solo gagal menuntaskan keputusan rancangan Perda APBD 2025 yang seharusnya disahkan paling lambat 30 November 2024 sesuai kesepakatan.

Gagalnya keputusan rancangan Perda APBD 2025 ini karena seorang anggota dari Fraksi PDIP  mengusulkan agar pembentukan Banggar dan Bamus diulang.

Hal itu disampaikan saat sidang agenda pembahasan RAPBD 2025.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota maupun Tatib DPRD 2024.

Bahwa keberadaan Banggar dan Banmus merupakan representasi proporsional adanya Komisi yang menjadi alat kelengkapan DPRD. Saat itu Komisi belum terbentuk.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) tetap menyemangati, agar sebelum berganti tahun, pembahasan RAPBD 2025 tetap dilanjutkan.

Catatannya, tidak ada diskresi, alat kelengkapan (alkap) DPRD sudah terbentuk, sehingga keputusan pembuatan APBD 2025 bisa lancar dan sah.

Fraksi di DPRD Kota Solo harus kerjasama

Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Solo mendorong seluruh fraksi di DPRD bisa bekerja sama secara simultan, sehingga bisa  ketok palu keputusan sebelum Desember berakhir.

BACA JUGA  Ganjar belum Pasti Datang ke Acara Pelantikan Presiden-Wapres

” PDIP menilai pengesahan RAPBD 2025 lebih penting ketimbang polemik pembentukan alkap DPRD tidak kunjung tuntas,” tegas Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo di Pucang Sawit, Jumat (6/12) malam.

Menurutnya seluruh fraksi di DPRD sejatinya merupakan  mitra. Tidak ada koalisi parlemen, yang ada kerjasama antar fraksi untuk bermusyawarah dalam pembentukan alkap DPRD.

Fraksi PDIPndibebaskan memilih keputusan yang dirasa terbaik, agar pembahasan RAPBD 2025 tak lagi tertunda.

“Demi kepentingan masyarakat dan APBD Kota Solo, silakan fraksi mengambil keputusan yang sebaik baiknya. Yang penting RAPBD 2025 segera dibahas tuntas, mengingat deadline-nya 31 Desember,” sambung Rudy.

PDIP memiliki 20 kursi di DPRD periode 2024 – 2029 ini, telah membuka kesempatan bagi fraksi lain, untuk bekerja sama secara proporsional menyelamatkan APBD 2025.

BACA JUGA  Ganjar Sebut Nama Anies Masih Dibahas untuk Pilgub Jakarta

” Kami membuka diri. Tetapi mesti yang proporsional ya. Jangan dihabisi, sebab kita memiliki 20 kursi kok. Namun kami mengedepankan musyawarah,” ujarnya.

Ia mencoba memberikan gambaran ketika PDIP Solo memiliki 30 kursi pada DPRD periode 2019 – 2024, seluruh fraksi diajak bermusyawarah.

Dan menawarkan skema komposisi alkap. Namun saat itu Fraksi PKS menolak.

Fakta kekinian, PDIP Solo mengaku siap menerima konsekuensi terburuk seandainya fraksi lain tidak menanggapi positif tawaran musyawarah.

Termasuk dan skema komposisi alkap yang disodorkan Fraksi PDIP.

“Meski dari  logika politik, kami berhak memimpin beberapa komisi karena kursi kami jauh lebih banyak. Tapi jika ada fraksi lain yang ingin mendominasi, kami persilakan saja,” ujarnya.

“ Asalkan APBD segera rampung, demi kepentingan rakyat Solo,” imbuh Rudy mengingatkan.

Rudy menepis tudingan Fraksi PKS yang menyebut bahwa Fraksi PDIP menghambat pembahasan dan pengesahan RAPBD 2025.

Deadlock pembahasan RAPBD 2025

Deadlock pembahasan RAPBD 2025 ini di DPRD Solo, antara Fraksi PDIP dan Fraksi KIM Plus (PKS, Gerindra, PSI, Golkar, PAN, dan PKB).

BACA JUGA  Bantah Tudingan PDIP, Tia Rahmania Konsultasi ke Bareskrim

Ketua Fraksi PKS, Sugeng Riyanto menegaskan, bahwa KIM Plus merupakan kesatuan, dalam proporsional pembentukan alkap. ” Kami ada 25, kan punya hak untuk menentukan alkap,” kata dia.

Sementara PDIP dengan modal 20 kursi, berharalpbisa menempatkan anggotanya sesuai asas perimbangan yang diatur Tatib.

Yakni di Komisi I enam orang, Komisi IV tujuh orang, lalu enam orang lainnya ditempatkan di Komisi II dan III.

” Yang kami ajukan itu mempertimbangkan proporsionalitas.Tapi fraksi-fraksi lain menolak dan akhirnya deadlock. Yang bikin deadlock sana, kok kami yang dituduh menghambat?” kilah Rudy sekali lagi. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan