Lagi, Caleg Terpilih PDIP Sragen yang Terancam tak Dilantik Somasi KPU

CALON anggota legislatif (Caleg) Sragen terpilih yang terancam tergusur karena sistem Komandan Tempur (Komandan-Te) internal PDIP, Senin (6/5), Rizka Ayu Yadi Putri bersama kuasa hukumnya, Sumanta SH menyomasi KPU Sragen. Ia berharap KPU tidak mengubah penetapan yang dilakukan lewat pleno penetapan pada Kamis (2/5) lalu. Penegasan itu disampaikanya ketika bertemu Ketua KPU Sragen, Prihantoro.

Kuasa hukum, Rizka, Sri Sumanta mengatakan kehadirannya bersama klien, minta kejelasan mengenai surat-surat yang sudah mereka kirimkan sebelumnya kepada KPU Sragen.

“Setidaknya sudah dua kali, klien kami melayangkan somasi ke KPU. Dan tadi komisioner KPU telah memberikan penjelasan bahwa sampai hari ini belum ada penetapan terbaru pasca pleno penetapan pekan kemarin,” ujar Sumanta.

BACA JUGA  Polda Jateng Tangkap 327 Pelaku Anarki dalam Aksi Demo

Dia tegaskan, selaku kuasa hukum, dalam somasinya mengingatkan dan meluruskan, agar KPU tidak melanggar ketentuan Pasal 426 ayat 1 khususnya huruf B, jo PKPU 6 tahun 2024 dan surat KPU RI nomor 664 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.

”Jadi kami mohon KPU agar hat-hati, cermat, teliti, dan harus memenuhi ketentuan hukum. Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” lanjut Sumanta.

Pada kesempatan sama, Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi di Dapil 2 Sragen, dengan perolehan 6.180 suara.

”Saya berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU dan sudah final,” pungkas dia.

BACA JUGA  DPRD Dukung Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Ketua KPU Prihantoro mengakui perihal kehadiran tim kuasa hukum caleg yang mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih.

“Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” ungkap dia .

Dia juga menegaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, bahwa kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, masih diikutkan dalam perhitungan calon terpilih.

“Baru setelah itu dilakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.Klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Hal ini merujuk bahwa mulai dari awal pendaftaran caleg didaftarkan lewat parpol.

BACA JUGA  Korban Banjir di Grobogan Dapat Bantuan Logistik

KPU Sragen menegaskan sudah melakukan klarifikasi ke parpol, dan belum menentukan pleno kembali, menunggu waktu 14 hari yang merupakan regulasi penyelesaian perselisihan Pemilu. (WID/L-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

KAPTEN timnas Indonesia Jay Idzes dan kapten timnas putri Safira Ika Putri terpilih menjadi pemain terbaik pada acara PSSI Awards 2026 yang berlangsung di Studio 6 Emtek City, Sabtu (28/3/2026)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran