KOMISI Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya memusnahkan 2.744 surat suara rusak dengan cara dibakar.
Pembakaran surat suara tersebut, dilakukannya di Gudang KPU Jalan AH Nasution, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Petugas menyiapkan tong bekas aspal dan kayu dililit kain hingga memakai bahan bakar minyak tanah.
“Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, KPU Kota Tasikmalaya disaksikan Bawaslu, TNI, Polisi, Kesbangpol telah membakar surat suara rusak dan berlebih untuk pemilihan Wali Kota Tasikmalaya sebanyak 2.487 lembar dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar 257 lembar,” kata, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, Selasa (26/11/2024).
Asep mengatakan, jelang pencoblosan pada 27 November 2024 semua surat suara rusak hasil proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) serta berlebih harus dilakukan di setiap KPU tapi dalam pelaksanaan dilakukan pada pagi hari mengingat kondisi cuaca pada siang masih bersahabat. Namun, pemusnahan surat suara tersebut dilakukan untuk menjaga kondisifitas daerah supaya di dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan lancar.
“Kami dari KPU Kota Tasikmalaya hanya bisa memusnahkan surat suara rusak dan berlebih pada pagi hari, supaya dalam pembakaran ini tidak menimbulkan tontonan masyarakat setempat. Sedangkan, pembakaran itu sendiri hanya disaksikan dari masing-masing intansi mulai dari Bawaslu, Kesbangpol, TNI, Polisi dan Kejaksaan,” ujarnya. (YY/N-01)