SEJAK diumumkannya para Paslon dalam Pilkada 2024 oleh KPU Jawa Tengah, Bawaslu mencatat hingga kini sudah ada 35 laporan siber adanya kampanye hitam di medsos. Kampanye itu mengandung ujaran kebencian, serangan, fitnah, ataupun kabar hoaks.
”Dari laporan kampanye hitam di Medsos yang mengandung ujaran kebencian ini, Bawaslu Jateng telah melaporkan ke Bawaslu RI, dan selanjutnya Bawaslu RI melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang punya wewenang men- take down (menurunkan) konten tersebut,” ujar Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan kepada awak media di Semarang.
Harus kerja sama
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian dalam mengawasi Pilkada 2024 ini. Sehingga dibutuhkan partisipasi dari masyarakat dan media juga di dalamnya.
Oleh karena itu, jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, bisa melaporkan ke Bawaslu.
” Termasuk isu-isu yang menyangkut ujaran kebencian, apakah saling menjelek-jelekan, saling memfitnah, memprovokasi dan menghasut,” ujarnya.
Dengan banyaknya kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 di Jateng.
” Kerjasama ini terkait dengan pegawasan terhadap media sosial (medsos) dan media (media cetak, online dan televisi). Tujuannya, untuk menangkal informasi palsu atau hoaks dan kampanye hitam.” (Htm/N-01)