
HANYA kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan Unik Margareta, 33, di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo.
Ironisnya, pelakunya adalah suami korban, Imam Susilo, 35. Ia ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita berinisil UM yang dilakukan suaminya sendiri yakni IS, 35 tahun. Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan ditangkap pada Rabu (30/10) di tempat kerjanya di Tulungagung,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, dalam konferensi pers Jumat (1/11), di Mapolresta Sidoarjo.
IS tega merencanakan menghabisi nyawa istrinya UM, dikarenakan cemburu setelah mengetahui chat WA istrinya dengan pria lain.
“Menganggap istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok. Lalu UM pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian,” kata Tobing.
Kemudian pada Selasa (29/10), IS menyusul UM ke rumah orang tuanya. Namun cekcok kembali terjadi. Hingga IS bermaksud membunuh UM. Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS.
Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.
“Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang UM hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang,” terang Christian Tobing.
Tutupi dengan plastik
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung.
Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (OTW/N-01)







