POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama jajaran, Rabu (30/10) malam menggelar razia di tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras tak berizin
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Kamis menjelaskan, Subdiy 1 Ditreskrimsus Polda DIY menyita 2.178 botol minuman keras golongan B dan C yang berlokasi dari sebuah toko di Jalan Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman.
“Subdit 2 menyita 705 botol dengan rincian minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta,” katanya.
Ia menambahkan, toko itu tidak memiliki izin menjual minuman keras.
Idham menegaskan, razia minuman keras masih akan terus berlanjut.
“Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY,” tegasnya.
Pemicu kriminalitas
Sementara Polresta Yogyakarta juga mengikuti perintah Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menggelar razia miras di lokasi-lokasi yang diyakini memperdagangkan minuman keras secara ilegal.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma mengatakan maraknya peredaran miras yang cukup masif di wilayah Yogyakarta yang diyakini miras dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelaian, pemerasan dan perbuatan kriminal lainnya yang itu semua dapat mempengaruhi keamanan dan kenyaman warga masyarakat Yogyakarta.
“Kapolresta Yogyakarta memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk melaksanakan Razia Minuman Keras atau miras secara serentak. Pelaksanaan razia miras Polresta Yogyakarta menggandeng Sat Pol PP Kota Yogyakarta selaku penegak Perda Kota Yogyakara,” kata Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.
Tetap dimonitor
Lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain kafe, toko ataupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli minuman keras.
“Apabila didapati outlet, toko, kafe dan gerai yang menjual miras tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang maka akan di tindak sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Yogyakarta. Sedangkan yang sudah memiliki Ijin akan selalu di monitor dan diawasi oleh Polresta Yogyakarta,” imbuhnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan razia ini, Polresta Yogyakarta berharap dengan dukungan masyarakat. Apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras diharap memberikan informasi ke Polresta Yogyakarta agar dapat ditindak.
Salah satunya yang digelar Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta yang dipimpin Kapolsek AKP Fitri Anto Heri Nugroho dengan diperkuat personel Polresta Yogyakarta dan Sat Pol PP menutup tempat penjualan miras di Outlet 23, City Grill Jalan Parangtritis dan menyita 344 botol bir aneka merek, di Bamboo Resto Jalan Prawirotaman, menyita 63 botok miras aneka merek. (AGT/N-01