Gawat! Judol Biayai Kelompok Gangster di Semarang

POLRESTABES Semarang mengungkap hubungan antara perjudian online (judol) dan kelompok gangster di Kota Semarang. Informasi itu mereka dapat setelah melakukan investigasi soal jaringan pendanaan situs judi online yang ternyata mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka yakni M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Mereka bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi telah menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

BACA JUGA  Ditpolairud Berhasil Evakuasi 52 Kru dalam Kebakaran Kapal KM KIRANA I di Perairan Semarang

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk untuk biaya tawuran, rekreasi, beli atribut, serta miras.

Telah diblokir

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku di level atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10. miliar.

Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota. Kepada pihak-pihak yg memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa diatas untuk menghentikan dan tidak meneruskan upaya serta tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas khususnya di Semarang. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Dongkrak Pariwisata, Pemprov Jateng Gelar EMTB Adventur- Race

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wagub Jateng Serap Aspirasi Nelayan Rembang

WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mencoba menyerap aspirasi dari sejumlah nelayan saat acara halal bihalal dan silaturahim bersama masyarakat serta Alumni Pondok Pesantren Al Anwar IV, di Desa Kalipang,…

Bupati Samosir Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat

BUPATI Samosir, Sumatera Utara, Vandiko T. Gultom menyatakan dukungannya terhadap program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial. Hal itu disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Sekolah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kejagung Tetapkan Ketua di PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

  • April 13, 2025
Kejagung Tetapkan Ketua di PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

Wagub Jateng Serap Aspirasi Nelayan Rembang

  • April 12, 2025
Wagub Jateng Serap Aspirasi Nelayan Rembang

Bupati Samosir Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat

  • April 12, 2025
Bupati Samosir Dukung Penuh Pembentukan Sekolah Rakyat

Lomban Kupatan Sambiroto, Tradisi Larung Sesaji usai Hari Raya Idul Fitri

  • April 12, 2025
Lomban Kupatan Sambiroto, Tradisi Larung Sesaji usai Hari Raya Idul Fitri