Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima delapan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024. Laporan tersebut meliputi isu penyalahgunaan wewenang serta keterlibatan perangkat desa, Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW) dalam politik praktis.

Anggota Bawaslu Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono mengatakan beberapa laporan yang diterima melibatkan dugaan keterlibatan perangkat desa dan RT dalam kegiatan politik.

“Laporan yang sudah kami terima ada delapan, meskipun saya lupa jumlah pastinya. Di antaranya menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam program pemerintah dan dugaan keterlibatan RT serta pendamping desa dalam politik praktis,” kata Nanang, Selasa (15/10).

Ia menegaskan meskipun RT dan RW bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tetap dilarang berafiliasi dengan partai politik berdasarkan undang-undang.

BACA JUGA  Didampingi Partai Pendukung, Paslon Ade-Miftahul Daftar ke KPU

“RT dan RW memang bukan ASN, tapi sebagai lembaga kemasyarakatan desa, mereka dilarang terlibat atau berafiliasi dengan partai politik,” jelasnya.

Telah diselesaikan

Dari delapan laporan yang masuk, satu kasus penyalahgunaan wewenang telah diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada.

Sejauh ini, lanjutnya, Bawaslu Riau memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan dugaan keterlibatan RT dan pendamping desa dalam politik praktis.

Kendati demikian, katanya, Bawaslu telah meneruskan laporan terkait RT ke Pemkot Pekanbaru dan laporan tentang pendamping desa ke Kementerian Desa untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan mengenai RT sudah kami kirimkan ke Pemko Pekanbaru. Sedangkan laporan terkait pendamping desa akan diteruskan ke kementerian terkait,” pungkasnya. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Dukung Green Election, Denpasar dan Badung Diminta tidak Pakai Baliho saat Pilkada

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

POLRESTABES Bandung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kantor promosi situs judi online (judol) di Kompleks Muara Baru Regency, Jalan Muara Indah, Kota Bandung, Rabu (20/11). Para pelaku menyamar dengan berjualan…

APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

ASOSIASI  Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) khawatir produk susu lokal  tidak punya regulasi perlindungan. APSPI mendesak Presiden Prabowo Subianto  segera menerbitkan regulasi perlindungan produksi susu dalam negeri. Bila tidak, langkah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

  • November 21, 2024
Polrestabes Bandung Grebek Rumah Dijadikan Kantor Judi Online

APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

  • November 21, 2024
APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

  • November 21, 2024
Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

  • November 21, 2024
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

  • November 21, 2024
Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

  • November 21, 2024
Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan