Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kayu dengan Kekerasan

TIM Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng ungkap kasus  pencurian kayu di di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati 5 Desember 2023.

Lima orang pencuri berhasil ditangkap termasuk seorang tersangka merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers ukasus pencurian dengan kekerasan di Mapolda Jateng, Selasa (15/10).

Brigjen Agus menyebut para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL alias Kotel  dan R alias Min warga Bulu Kabupaten Rembang,.

Kemudian K alias Kromo dan SP alias Pri warga Sulang, Kabupaten Rembang. Dan SB alias Kucing warga Tunjungan, Kabupaten Blora.

Saat para pelaku beraksi diketahui  oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Kiriman Sabu 13,92 Kg

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. Mereka punya peran sesuai tugas.

“Tersangka SL alias Kotel adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Ia berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang,” terang Brigjen Agus.

“Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” lanjutnya.

Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R sebagai pemodal memberi upah para penebang pohon.

K bertugas antar jemput 14 pelaku penebang pohon. Dari 14 pelaku, 9 di antaranya masih buron.

Pencuri kayu ancam dengan sajam

Tersangka SP membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga. Dan tersangka SB  mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar 9 Pospam Amankan Kunker Presiden di Magelang

“Para pelaku mengancam dua penjaga Perum Perhutani, Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang,” jelas Wakapolda Jateng  itu.

Korban diborgol dan dilakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga berjarak 50 meter dari TKP pencurian.

Para pelaku kemudian menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani.

Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning. Para korban ditinggal di pos dalam keadaan terikat dan dilakban.

Mereka berhasil ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang hingga ke Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian tersebut mengakibatkan perhutani mengalami kerugian sekitar Rp67 juta.

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polri Ajak Masyarakat Redam Paham Radikalisme dan Terorisme

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

KANTOR  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menginformasikan adanya seorang perempuan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melaporkan kehilangan uang di dompet digital (e-wallet) sejumlah Rp 460 juta. Kejadian itu terjadi,…

Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menerima audiensi panitia perayaan Waisak dan perjalanan suci Thudong di ruang kerjanya Jumat (25/4). Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan perayaan Waisak Nasional, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

  • April 25, 2025
Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

  • April 25, 2025
Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

  • April 25, 2025
Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

  • April 25, 2025
Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas