
TIM Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng ungkap kasus pencurian kayu di di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati 5 Desember 2023.
Lima orang pencuri berhasil ditangkap termasuk seorang tersangka merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.
Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers ukasus pencurian dengan kekerasan di Mapolda Jateng, Selasa (15/10).
Brigjen Agus menyebut para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL alias Kotel dan R alias Min warga Bulu Kabupaten Rembang,.
Kemudian K alias Kromo dan SP alias Pri warga Sulang, Kabupaten Rembang. Dan SB alias Kucing warga Tunjungan, Kabupaten Blora.
Saat para pelaku beraksi diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. Mereka punya peran sesuai tugas.
“Tersangka SL alias Kotel adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Ia berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang,” terang Brigjen Agus.
“Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” lanjutnya.
Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R sebagai pemodal memberi upah para penebang pohon.
K bertugas antar jemput 14 pelaku penebang pohon. Dari 14 pelaku, 9 di antaranya masih buron.
Pencuri kayu ancam dengan sajam
Tersangka SP membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga. Dan tersangka SB mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.
“Para pelaku mengancam dua penjaga Perum Perhutani, Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang,” jelas Wakapolda Jateng itu.
Korban diborgol dan dilakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga berjarak 50 meter dari TKP pencurian.
Para pelaku kemudian menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani.
Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning. Para korban ditinggal di pos dalam keadaan terikat dan dilakban.
Mereka berhasil ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang hingga ke Pasuruan, Jawa Timur.
Kejadian tersebut mengakibatkan perhutani mengalami kerugian sekitar Rp67 juta.
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun. (Htm/S-01)