SEJUMLAH mahasiswa yang tergabung dalam satuan siswa pelajar dan mahasiswa (Sapma) Tasikmalaya, menggelar aksi demo di depan Depo Pertamina, Jalan Khoer Affandi, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Aksi tersebut, dilakukan menyikapi mahalnya gas lpg 3 kg di pangkalan yang kini dijual Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.
Pantauan di lokasi sejumlah mahasiswa mendatangi depo Pertamina dan membentangkan spanduk di pintu gerbang masuk bertuliskan brantas mafia migas di Tasikmalaya. Para mahasiswa melakukan orasi dengan dikawal TNI, Polres Tasikmalaya, dan Satpam Depo Pertamina.
Koordinator aksi satuan siswa pelajar dan mahasiswa (Sapma) Tasikmalaya, Muamar Khadapi mengatakan, aksi yang mereka lakukansebagai bentuk keprihatinan atas mahalnya harga gas 3 kg.
“Secara aturan warungan tidak boleh menjual gas subsidi elpiji 3 kg, seharusnya pangkalan dapat menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp16 ribu. Tetapi sekarang ada beberapa pangkalan di Tasikmalaya menjual Rp18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung dan kejadian tersebut lepas dari pengawasan Pertamina maupun Hiswana Migas,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Tanpa SNI
Ia mengatakan, tabung gas subsidi 3 kg yang beredar luas di warungan memang selama ini penjualan mereka telah melebihi harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp20 ribu dan Rp26 ribu per tabung termasuk banyak tabung gas 3 kg beredar tanpa merk SNI. Artinya Pertamina tidak mengedukasi masyarakat dan melakukan pengawasan termasuk di sejumlah hotel dan rumah makan.
“Penjualan gas subsidi elpiji 3 kg di warungan dan pangkalan dengan harga melebihi HET ini ada kejangalan. Karena, mereka menjual Rp23 ribu, Rp26 ribu pertabung dan untuk di pangkalan harganya Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, tapi selama ini masih adanya permainan dari mafia,” ujarnya.
Cabut izin usaha
Sementara itu, Ketua DPC Himpunan Swasta Nasional Minyak dan gas (Hiswana Migas) Priangan Timur, Sigit Wahyu Nandika mengatakan, aksi yang dilakukan mahasiswa di Depo Pertamina memang secara undang-undang (UUD) dan Perpres ESDM Pertamina merupakan objek vital nasional dan tidak dibolehkan menyampaikan aksi atau demo apalagi akan bakar ban. Namun, ke depannya para pegiat dan aktivitas tidak melakukan aksi karena menurut UUD melanggar aturan.
“Kami menampung aspirasi dari mahasiswa berkaitan dengan aksi yang dilakukannya di depan Depo Pertamina, jika ada oknum yang bermain dengan menjual harga di pangkalan di atas HET supaya melaporkannya ke 135 dengan melampirkan bukti rekaman, video, kwitansi. Karena, harga penjualan gas subsidi elpiji 3 kg setiap pangkalan masih Rp16 ribu pertabung dan jika ditemukan tidak sesuai akan mencabut izin usahanya,” paparnya. (YY/N-01)