Awasi Pilkada, Bawaslu Sumut Gandeng KPI dan KIP

BADAN Pengawas Pemilu Sumut terus meningkatkan pengawasan baik melalui analis maupun melekat hingga ke seluruh jajarannya. Keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan, tetapi pada prosesnya banyak tantangan yang harus dihadapi baik dari regulasi dan penafsiran pemahaman antara lembaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persoalan informasi publik hasil klarifikasi, hasil penelitian dan hasil seleksi sepanjang masih belum ada keputusan untuk diumumkan masih masuk ke dalam informasi yang dikecualikan.

“Bawaslu selalu berupaya merangkul dan membuka ruang terhadap media, tokoh agama, kelompok Cipayung, tokoh masyarakat, pemilih pemula, wartawan online dan semua pihak yang dapat terlibat untuk dapat bekerja sama melakukan pengawasan dan meningkatkan partipasitif mayarakat pemilih, sehingga kerja-kerja ini tidak hanya menjadi kerja bawaslu, tetapi cita-cita kita mencapai kesejahteraan sosial dalam Pilkada,” kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu saat Focus Group Discussion di Hotel Antares Medan Sumatra Utara, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA  Nama Sonny Salimi Jadi Kuda Hitam Baru dalam Bursa Balon WaliKota Bandung

Publikasi

Bawaslu Sumut kata dia akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Di era keterbukaan informasi ini Bawaslu telah melakukan berbagai langkah konkrit diantaranya dengan menyediakan ruang fisik dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di sekretariat Bawaslu Sumut, menyediakan siaran pers untuk setiap tahapan, ekspos penanganan pelanggaran dan sengketa serta secara rutin mempublikasikan soal regulasi dan edukasi publik melalui media.

“Sejauh ini telah melakukan dialog langsung dalam forum FGD dengan mitra seperti PWI, SMSI, IJTI, dilanjut hari ini dengan KPI, KIP dan Diskominfo dimana setiap FGD juga dengan menghadirkan narasumber akademisi dari berbagai universitas maupun perguruan tinggi hingga komponen mahasiswa di kampus maupun luar kampus,” bebernya.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Janjikan Rumah Layak Huni dan Sanitasi

Tentu semua hal ini sambung dia dimaksudkan sebagai upaya untuk menyisir setiap potensi kekuatan rakyat untuk mengisi ruang pengawasan partisipatif pilkada dan membangun citra positif lembaga.

Akses informasi

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU Prof Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip dan praktek, menyediakan akses yang luas dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dimiliki atau dikelola.

“Dalam konteks pilkada, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses pilkada. Penyelenggara pilkada seperti KPU, Bawaslu dan DKPP wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi secara luas. Informasi yang disediakan harus akurat, tepat waktu dan mudah diakses, adanya mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi,” terangnya.

Kesenjangan digital, keamanan data dan penyebaran informasi palsu (hoax) saat ini merupakan tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Minta TNI-Polri Jaga Stabilitas Nasional

Untuk itu pemanfaatan teknologi digital sangat dibutuhkan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi serta inovasi dalam sistem verifikasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Sesuai regulasi

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Anggia Ramadhan menegaskan pihaknya akan berusaha berdiri sesuai aturan dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye untuk memastikan regulasi ditindaklanjuti sesuai MOU antara Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.

Pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran ungkap dia memiliki peran penting dalam Pilkada. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

“Oleh karna itu pentingnya meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran, peningkatan peran KPID Sumut dan memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan media penyiaran yang sehat. Berharap dapat bekerjasama dengan Bawaslu membentuk Satgas pengawasan ke daerah-daerah kepada lembaga penyiaran,” kata Anggia. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ombudsman Curiga Ada Modus di Balik Pemailitan Sritex

LEMBAGA Ombudsman RI mencurigai kemungkinan adanya modus nakal di balik upaya mempailitkan perusahaan raksasa tekstil Sritex. Apalagi Undang-Undang Kepailitan dinilai pernuh persoalan, hingga perlu dikoreksi . “Banyak modus modus di…

Walikota Semarang Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan

WALI kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berkomitmen untuk selalu mendukung kegiatan pemberdayaan perempuan. Salah satunya lewat Festival Perempuan Indonesia (FESPERIN) 2024. Ia mengaku, acara yang digelar oleh Maheswari Nusantara di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPK Sesali Keputusan PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin

  • November 12, 2024
KPK Sesali Keputusan PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin

Ombudsman Curiga Ada Modus di Balik Pemailitan Sritex

  • November 12, 2024
Ombudsman Curiga Ada Modus di Balik Pemailitan Sritex

Rendahnya Literasi dan Kesadaran Masyarakat jadi Celah Penipuan

  • November 12, 2024
Rendahnya Literasi dan Kesadaran Masyarakat jadi Celah Penipuan

Walikota Semarang Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan

  • November 12, 2024
Walikota Semarang Berkomitmen Dukung Pemberdayaan Perempuan

Prototipe Mobil Karya Mahasiswa UGM Raih Prestasi di AS

  • November 12, 2024
Prototipe Mobil Karya Mahasiswa UGM Raih Prestasi  di AS

Viral Wali Murid Paksa Siswa SMA Sujud Menggonggong

  • November 12, 2024
Viral Wali Murid Paksa Siswa SMA Sujud Menggonggong