Ormas Islam Tolak Perdagangan Minuman Keras di Sleman

PIMPINAN Majelis Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nhadlatul Ulama Kabupaten Sleman  mengeluarkan pernyataan sikap bersama menolak peredaran dan perdagangan minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.

Dalam Pernyataan Sikap Bersama ditandatangani oleh Ketua MUI Sleman KH Ahmad Fattah, Ketua PDM Sleman H Marjaka, dan Ketua PCNU Sleman H Sidik Purnomo.

Pernyataan bersama dikeluarkan Selasa (24/9)  menyatakan semakin hari peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman mengkhawatirkan.

Apalagi perdagangan minuman beralkohol ini semakin meluas hingga ke pelosok perdesaan.

Ironisnya pedagang miras berjualan di dekat tempat ibadah dan sekolah. Hal itu jelas melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

BACA JUGA  BPBD Kabupaten Sleman Kirim Air Bersih ke Kapanewon Tempel

Serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.

“Pembelian minuman beralkohol sekarang ini tidak harus datang ke toko. Bisa dibeli secara online,” kata KH Ahmad Fattah dalam pernyataannya.

Menurutnya pembeli minuman keras selain orang dewasa juga anak-anak.

Perdagangan Minuman Keras Terbanyak di Sleman

Dalam dua bulan terakhir ini Pemkab Sleman telah menertibkan menutup puluhan toko minuman keras tidak berizin.

Namun banyak toko pindah lokasi dan ada yang berani melepas segel dan berjualan kembali.

“Data yang diperoleh salah satu organisasi masyarakat keagamaan di DIY ada sekitar 80 toko miras dan 70 persennya ada di Sleman,” jelasnya.

Jumlah itu bertambah hadirnya toko-toko online menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA  ASN Pemkab Sleman Harus Hidup Sehat Tanpa Narkoba

MUI Sleman bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat meminta Bupati Sleman tidak keluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Ketiga organisasi ini meminta Polda DIY dan Polresta Sleman menindak tegas semua yang terlibat dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemendagri Terbitkan SE untuk Tunda Pembagian Bansos

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran kepada pemerintah daerah untuk menunda distribusi bantuan sosial (bansos) bersumber dari APBD menjelang Pilkada Serentak 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima…

Pertamina Patra Niaga Investigasi Tiga SPBU di Yogyakarta

ADA tiga SPBU di Yogyakarta sedang diinvestigasi oleh PT Pertamina Patra Niaga bersama institusi lainnya karena terindikasi melanggar aturan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan Pertamina Patra Niaga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemendagri Terbitkan SE untuk Tunda Pembagian Bansos

  • November 14, 2024
Kemendagri Terbitkan SE untuk Tunda Pembagian Bansos

Pertamina Patra Niaga Investigasi Tiga SPBU di Yogyakarta

  • November 14, 2024
Pertamina Patra Niaga Investigasi Tiga SPBU di Yogyakarta

Bahlil Yakin Wisuda Desember meski Gelar Doktor Ditangguhkan

  • November 14, 2024
Bahlil Yakin Wisuda Desember meski Gelar Doktor Ditangguhkan

KPU Pematangsiantar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • November 14, 2024
KPU Pematangsiantar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Penggawa Jepang tidak Khawatir dengan Atmosfir SUGBK

  • November 13, 2024
Penggawa Jepang tidak Khawatir dengan Atmosfir SUGBK

Tim Medis PSS Terus Pantau Dua Pemain Asingnya yang Cedera

  • November 13, 2024
Tim Medis PSS Terus Pantau Dua Pemain Asingnya yang Cedera