PIMPINAN Majelis Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nhadlatul Ulama Kabupaten Sleman mengeluarkan pernyataan sikap bersama menolak peredaran dan perdagangan minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
Dalam Pernyataan Sikap Bersama ditandatangani oleh Ketua MUI Sleman KH Ahmad Fattah, Ketua PDM Sleman H Marjaka, dan Ketua PCNU Sleman H Sidik Purnomo.
Pernyataan bersama dikeluarkan Selasa (24/9) menyatakan semakin hari peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman mengkhawatirkan.
Apalagi perdagangan minuman beralkohol ini semakin meluas hingga ke pelosok perdesaan.
Ironisnya pedagang miras berjualan di dekat tempat ibadah dan sekolah. Hal itu jelas melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.
“Pembelian minuman beralkohol sekarang ini tidak harus datang ke toko. Bisa dibeli secara online,” kata KH Ahmad Fattah dalam pernyataannya.
Menurutnya pembeli minuman keras selain orang dewasa juga anak-anak.
Perdagangan Minuman Keras Terbanyak di Sleman
Dalam dua bulan terakhir ini Pemkab Sleman telah menertibkan menutup puluhan toko minuman keras tidak berizin.
Namun banyak toko pindah lokasi dan ada yang berani melepas segel dan berjualan kembali.
“Data yang diperoleh salah satu organisasi masyarakat keagamaan di DIY ada sekitar 80 toko miras dan 70 persennya ada di Sleman,” jelasnya.
Jumlah itu bertambah hadirnya toko-toko online menjual minuman beralkohol.
MUI Sleman bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat meminta Bupati Sleman tidak keluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Ketiga organisasi ini meminta Polda DIY dan Polresta Sleman menindak tegas semua yang terlibat dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (AGT/S-01)