Ormas Islam Tolak Perdagangan Minuman Keras di Sleman

PIMPINAN Majelis Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nhadlatul Ulama Kabupaten Sleman  mengeluarkan pernyataan sikap bersama menolak peredaran dan perdagangan minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.

Dalam Pernyataan Sikap Bersama ditandatangani oleh Ketua MUI Sleman KH Ahmad Fattah, Ketua PDM Sleman H Marjaka, dan Ketua PCNU Sleman H Sidik Purnomo.

Pernyataan bersama dikeluarkan Selasa (24/9)  menyatakan semakin hari peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman mengkhawatirkan.

Apalagi perdagangan minuman beralkohol ini semakin meluas hingga ke pelosok perdesaan.

Ironisnya pedagang miras berjualan di dekat tempat ibadah dan sekolah. Hal itu jelas melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.

“Pembelian minuman beralkohol sekarang ini tidak harus datang ke toko. Bisa dibeli secara online,” kata KH Ahmad Fattah dalam pernyataannya.

Menurutnya pembeli minuman keras selain orang dewasa juga anak-anak.

Perdagangan Minuman Keras Terbanyak di Sleman

Dalam dua bulan terakhir ini Pemkab Sleman telah menertibkan menutup puluhan toko minuman keras tidak berizin.

Namun banyak toko pindah lokasi dan ada yang berani melepas segel dan berjualan kembali.

“Data yang diperoleh salah satu organisasi masyarakat keagamaan di DIY ada sekitar 80 toko miras dan 70 persennya ada di Sleman,” jelasnya.

Jumlah itu bertambah hadirnya toko-toko online menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA  Rumah Makan di Sleman Pakai Gas Elpiji 3 Kg Ditukar Elpiji 5,5 Kg

MUI Sleman bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat meminta Bupati Sleman tidak keluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Ketiga organisasi ini meminta Polda DIY dan Polresta Sleman menindak tegas semua yang terlibat dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU