MANTAN Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam diberhentikan dari jabatannya sebagai Mustasyar PCNU. Belum diketahui persis penyebab pemecatan itu karena diduga dilakukan secara sepihak.
Choirul mengaku tak tahu alasan dirinya diberhentikan sebagai Ketua PCNU. Jika alasannya karena rangkap jabatan, kata Choirul, posisi Mustasyar tidak diatur pada AD/ART organisasi.
“Ini alasannya apa. Kalau alasan rangkap jabatan, yang diatur pada Pasal 51 AD/ART itu hanya berlaku bagi pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Kalau Mustasyar itu enggak karena merupakan lembaga advisor. Penasihat lah. Tugasnya memberikan nasihat, diminta atau tidak. Mau didengar atau tidak,” kata Choirul, Minggu (22/9/2024).
Selain sebagai Mustasyar PCNU, KH Choirul Anam juga aktif di Lembaga Dakwah Pengurus Besar NU. Seandainya terdapat aturan soal larangan rangkap jabatan bagi Mustasyar, kata Choirul, maka anggota Mustasyar lain pun sejatinya diberhentikan.
“Mustasyar itu ada Bupati, Wakil Bupati, anggota DPR, DPRD, dan lainnya. Maka mereka juga harus diberhentikan semua. Tapi enggak ada pasal yang mengatur itu,” tegasnya.
Secara formal, Choirul mengaku tak mendapatkan surat pemberhentian resmi dari Ketua PCNU Kabupaten Cianjur. Dia mengetahuinya karena ada surat dalam satu bundel dari PBNU.
“Jadi, pemberhentian saya ini informasinya dilakukan saat ada rapat. Tapi, saya mendapat telepon dari Katib Syuriyah KH Pipin dan Rois Syuriyah KH Kamali, bahwa di dalam rapat itu tak ada pembahasan pemberhertian saya,” tuturnya.
Karena itu, Choirul akan menyikapi kondisi ini secara organisasi. Pertama akan mempertanyakan dan memastikan pemberhentiannya sebagai Mustasyar PCNU serta alasannya.
“Kedua saya akan menempuh jalur hukum. Ada indikasi unsur manipulasi hasil keputusan rapat. Sebab, setelah saya telusuri, hampir semua yang hadir pada rapat mengaku tak ada pembahasan apalagi keputusan pemberhentian Choirul Anam,” tegas dia.
Bagi Choirul, tak ada masalah dia diberhentikan seandainya memang ada alasan yuridis yang mendasari pemecatannya. Misalnya berbuat kesalahan atau mencemarkan nama baik NU.
“Tapi kalau itu tidak jelas, saya akan tempuh jalur hukum. Ini untuk pembelajaran,” pungkasnya.
Sering offside
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur, Deden Usman Ridwan, mengaku selama dua tahun menakhodai PCNU, dirinya tidak nyaman dengan keberadaan KH Choirul Anam sebagai Mustasyar. Deden bahkan menyebut Choirul terlalu merecoki.
“Dua tahun sebagai Ketua PCNU, saya tidak nyaman dengan keberadaan pak Choirul Anam. Terlalu offside. Sampai saat ini masih merecoki dan selalu nyinyir,” terang Deden.
Sebagai Mustasyar, kata Deden, sejatinya Choirul Anam memberikan nasihat atau wejangan. Namun pada kenyataannya, sebut dia, Choirul Anam terkesan sebagai oposisi karena melemahkan Syuriyah dan Tanfidziyah.
“Setiap rapat Syuriyah dan Tanfidziyah tak akan dimulai sebagai pak Choirul Anam datang. Terus, dia itu apa? Sebagai apa?. Yang ada, dia selalu membangga-banggakan perjalanannya selama 10 tahun menjadi Ketua PCNU,” pungkasnya. (Zea/N-01)