KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyerahkan hasil penelitian administrasi persyaratan Pilkada kepada tiga bakal pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.
Hasil penelitian administrasi terhadap ketiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yakni Syamsuar-Mawardi, Nasir-Wardan dan Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyerahkan hasil penelitian administrasi itu kepada penghubung dari tiga bakal pasangan calon.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, kami serahkan hasil penelitian administrasi persyaratan bakal pasangan calon kepada penghubung,” kata Rusidi, Senin (16/9).
Masukan masyarakat
Dijelaskannya, setelah penyerahan itu masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada 15 hingga 18 September 2024. Hal itu meliputi keabsahan ijazah dan dokumen pencalonan secara umum seperti usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana dan surat-surat pencalonan dari partai politik.
“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui website atau datang langsung ke kantor KPU,” ungkap Rusidi.
Nomor urut
Selanjutnya, kata Rusidi, pada 22 September KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, yang kemudian disusul dengan pencabutan nomor urut pada 23 September di kantor KPU Provinsi Riau.
Dalam rangka untuk mewujudkan keterbukaan informasi, KPU Provinsi Riau juga memberikan informasi terkait visi dan misi bakal pasangan calon di media sosial dan website K,” pungkasnya. (Rud/N-01)