IM57+ Institute menyikapi tindakan DPR RI yang secara terburu-buru melakukan pembahasan RUU Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024. Tindakan terburu-buru itu dituding sebagai bentuk korupsi legislasi.
“Tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk “korupsi legislasi,” kata kata Ketua IM57+ Institute M Paswad Nugraha, Rabu (21/8).
Menurutnya MK hadir untuk menjaga agar tidak adanya UU yang bertentangan dengan konstitusi.
Ia menambahkan ketika MK memutuskan putusan mengenai ambang batas usia agar pemilihan Kepala Daerah menjadi lebih demokratis.
Akan tetapi, putusan tersebut menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses publik. Sehingga dalam waktu sehari, proses pembahasan RUU Pilkada dipercepat sehingga menganulir putusan tersebut.
Menurut Paswad, tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada. Misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan anak presiden.
“Ini menunjukan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis. Sehingga menimbulkan “korupsi legislasi”,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, rakyat tidak bisa diam melihat pembajakan ini. Pasalnya, inilah satu bagian dari rangkaian yang telah terjadi dalam membajak nilai-nilai reformasi. Sehingga tatanan oligarkis menggantikan cita reformasi yang demokratis.
“Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis,” pungkasnya. (RUD/S-01)