Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melakukan standar ganda soal ambang batas atau threshold pencalonan.

MK hanya menegaskan kembali terhadap putusan sebelumnya yakni putusan nomor 5/PUU-V/2027 yang tidak ditaati oleh pembentuk undang undang.

“MK telah menyatakan pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik hanya didasarkan pada syarat perolehan kursi DPRD saja adalah inkonstitusional,” kata Direktur PSHK UII, Dian Kus Pratiwi, Rabu (21/8), di kantornya.

Menurut dia Mahkamah Konstitusi konsisten dengan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007, yang menyebutkan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD adalah inkonstitusional.

Syarat Threshold Pencalonan untuk Keadilan

Kini syarat pencalonan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi menggunakan 2 alternatif syarat ambang batas .

BACA JUGA  Teguh-Gage Nomor 1, Respati-Astrid Nomor 2 di Pilkada Solo

Yaitu perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD yang bersangkutan.

Tapi parpol malah menggunakan dasar hasil perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD.

Menurutnya  untuk keadilan yang proporsional, MK juga menyelaraskan syarat presentase treshold pencalonan Pilkada dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan.

Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan.

Keputusan MK Sejalan Prinsip Negara Hukum

Peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki menambahkan langkah MK yang menyesuaikan treshold dalam pencalonan Pilkada, merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum  demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat.

BACA JUGA  KPUD Bali masih Temukan Pemilih sudah Meninggal

Kehadiran calon yang variatif dalam Pilkada merupakan langkah menuju demokrasi substansial. Sebab rakyat akan berpotensi disuguhkan dengan banyak calon.

Yuniar Ia menyebutkan masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut, bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

KEPALA Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono memimpin upacara Hari Bakti ke-79 yang digelar secara sederhana namun khidmat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu. Dalam…

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi membuka pra-Temu Nasional XV Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara 2026 pada Senin (27/7), di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Pembukaan ditandai dengan pemukulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

  • August 4, 2026
BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

  • August 4, 2026
Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular

  • August 4, 2026
UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular