Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Asia

POLRESTA Sidoarjo menangkap satu orang diduga kurir narkoba jaringan Asia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika  sabu  30 kg dengan tersangka Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, 44.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 .

Mereka ditangkap di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering mendapat kiriman dari China. 

Narkoba itu kemudian diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

BACA JUGA  38 Ribu Pengendara Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru 2025

Pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China lewat laut diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

30 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China

Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo. Dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.

Di mobil itu ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik kemasan teh China.

Setelah ditimbang berat total  30 kilo yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.

Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pick up bernama Muhammad Ihyak berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan.

BACA JUGA  Mensos Sumbang Gerobak untuk Lansia di Sepanjang

Pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif.

Tersangka Muhammad Ihyak sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg

Untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang, penerimanya orang yang berbeda atas  perintah Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Tekan Angka Kecelakaan, Polisi Latih Keselamatan Berkendara para Santri

Siswantini Suryandari

Related Posts

Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

PEMERINTAH memastikan akan merevisi sejumlah regulasi terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Salah satu perubahan paling krusial adalah penetapan pembayaran cicilan menggunakan dana desa, yang mencapai sekitar Rp40 triliun per…

Musikaliterasi, Cara Baru Bandung Dorong Minat Baca

DINAS Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung menghadirkan pendekatan baru dalam menggerakkan budaya literasi melalui program Musikaliterasi: Musik x Literasi Buku, yang digelar di Aula Balairung Disarpus, Sabtu (15/11). Program…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pelajaran dari Mali untuk Timnas U-23

  • November 16, 2025
Pelajaran dari Mali untuk Timnas U-23

Tim Voli Putra Ditargetkan Medali Emas di SEA Games 2025

  • November 15, 2025
Tim Voli Putra Ditargetkan Medali Emas di SEA Games 2025

Jadi PB XIV, Gusti Purbaya Siap Lestarikan Budaya Jawa dan Dukung NKRI

  • November 15, 2025
Jadi PB XIV, Gusti Purbaya Siap Lestarikan Budaya Jawa dan Dukung NKRI

Enam Korban Ditemukan dan 14 masih Hilang di Hari Ketiga Longsor Majenang

  • November 15, 2025
Enam Korban Ditemukan dan 14 masih Hilang di Hari Ketiga Longsor Majenang

Boiyen Resmi Menikah dengan Rully di ICE BSD

  • November 15, 2025
Boiyen Resmi Menikah dengan Rully di ICE BSD

Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa

  • November 15, 2025
Cicilan Koperasi Merah Putih Diambil dari Dana Desa