Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Asia

POLRESTA Sidoarjo menangkap satu orang diduga kurir narkoba jaringan Asia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika  sabu  30 kg dengan tersangka Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, 44.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 .

Mereka ditangkap di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering mendapat kiriman dari China. 

Narkoba itu kemudian diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

BACA JUGA  Bandara Juanda Dilengkapi Tab Capsule Hotel untuk Istirahat

Pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China lewat laut diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

30 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China

Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo. Dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.

Di mobil itu ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik kemasan teh China.

Setelah ditimbang berat total  30 kilo yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.

Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pick up bernama Muhammad Ihyak berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

Pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif.

Tersangka Muhammad Ihyak sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg

Untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang, penerimanya orang yang berbeda atas  perintah Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Menteri Imipas Pantau Uji Coba Autogate Imigrasi Bandara Juanda

Siswantini Suryandari

Related Posts

Hujan Deras Akibatkan Longsor di Taput

HUJAN deras yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 14.00 di Desa Hutabarat Kecamatan Pahae Julu Tapanuli Utara mengakibatkan longsor. Kondisi itu membuat ruas jalan Sipirok – Tarutung putus total…

Wabup Sleman Jamin Ketersediaan dan Kesehatan Hewan Kurban saat Iduladha

BEBERAPA pekan menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa memastikan ketersediaan dan kesehatan hewan kurban dalam kondisi aman. Hal tersebut disampaikan seusai meninjau Kelompok Ternak Karya Tunggak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Awal Baik Timnas U-17 Indonesia di Laga Pembuka Piala Asia

  • May 6, 2026
Awal Baik Timnas U-17 Indonesia di Laga Pembuka Piala Asia

Arsenal Akhirnya Merasakan lagi Final Liga Champions setelah 20 Tahun

  • May 6, 2026
Arsenal Akhirnya Merasakan lagi Final Liga Champions setelah 20 Tahun

Wapres Gibran Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

  • May 5, 2026
Wapres Gibran Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Hujan Deras Akibatkan Longsor di Taput

  • May 5, 2026
Hujan Deras Akibatkan Longsor di Taput

Borneo FC Terus Tempel Persib, Madura United Jauhi Zona Degradasi

  • May 5, 2026
Borneo FC Terus Tempel Persib, Madura United Jauhi Zona Degradasi

Wabup Sleman Jamin Ketersediaan dan Kesehatan Hewan Kurban saat Iduladha

  • May 5, 2026
Wabup Sleman Jamin Ketersediaan dan Kesehatan Hewan Kurban saat Iduladha