Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Asia

POLRESTA Sidoarjo menangkap satu orang diduga kurir narkoba jaringan Asia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika  sabu  30 kg dengan tersangka Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, 44.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 .

Mereka ditangkap di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering mendapat kiriman dari China. 

Narkoba itu kemudian diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

BACA JUGA  Polda Jatim Olah TKP Lokasi Ledakan Pengoplosan Gas Elpiji

Pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China lewat laut diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

30 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China

Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo. Dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.

Di mobil itu ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik kemasan teh China.

Setelah ditimbang berat total  30 kilo yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.

Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pick up bernama Muhammad Ihyak berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Selama Juni

Pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif.

Tersangka Muhammad Ihyak sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg

Untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang, penerimanya orang yang berbeda atas  perintah Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Polisi Ajak Warga Budidaya Lele di Pekarangan

Siswantini Suryandari

Related Posts

SPMB Jabar 2025 Berjalan Lancar, Server Sudah Stabil

SETELAH sempat mengalami gangguan teknis pada hari kedua pelaksanaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan bahwa proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 kini berjalan lancar dan…

KAI Logistik Catat Kenaikan 9% di Layanan Logistik Retail

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat hingga April 2025, layanan pengiriman logistik retail yang dilayani melalui KALOG Express terus naik. Kenaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

SPMB Jabar 2025 Berjalan Lancar, Server Sudah Stabil

  • June 12, 2025
SPMB Jabar 2025 Berjalan Lancar, Server Sudah Stabil

KAI Logistik Catat Kenaikan 9% di Layanan Logistik Retail

  • June 12, 2025
KAI Logistik Catat Kenaikan 9% di Layanan Logistik Retail

KLH/BPLH Segel Dua Pabrik Pencemar Udara di Serang

  • June 12, 2025
KLH/BPLH Segel Dua Pabrik Pencemar Udara di Serang

Urai Macet Akibat Rob, U -Turn Ruas Semarang-Sayung Ditutup Beton

  • June 12, 2025
Urai Macet Akibat Rob,  U -Turn Ruas Semarang-Sayung Ditutup Beton

Pemerintah Kaji Pemanfaatan Bandara Thaif untuk Haji Indonesia

  • June 12, 2025
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Bandara Thaif untuk Haji Indonesia

Pemkot Bandung Perkuat Kesiapsiagaan Ancaman Covid-19

  • June 12, 2025
Pemkot Bandung Perkuat Kesiapsiagaan Ancaman Covid-19