Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu 30 Kg Jaringan Asia

POLRESTA Sidoarjo menangkap satu orang diduga kurir narkoba jaringan Asia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika  sabu  30 kg dengan tersangka Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, 44.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 .

Mereka ditangkap di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering mendapat kiriman dari China. 

Narkoba itu kemudian diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

BACA JUGA  Diduga Korban Tabrak Lari, Dua Praja IPDN Tingkat Akhir Meninggal

Pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China lewat laut diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

30 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China

Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo. Dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.

Di mobil itu ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik kemasan teh China.

Setelah ditimbang berat total  30 kilo yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.

Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pick up bernama Muhammad Ihyak berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan.

BACA JUGA  Momen Lebaran, Lippo Plaza Sidoarjo Tambah Tiga Tenant Baru

Pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif.

Tersangka Muhammad Ihyak sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg

Untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang, penerimanya orang yang berbeda atas  perintah Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Sidoarjo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Valet Ride dan Chatbot Si Polan Jadi Inovasi Polda Jateng

DALAM rangka memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, Polda Jawa Tengah menghadirkan dua program unggulan yakni Valet Ride dan Chatbot Si Polan yang menjadi…

Pertamina Tambah Stok BBM dan LPG Jelang Mudik Lebaran

MENJELANG Idulfitri 2026, Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapan pasokan energi di wilayah Semarang Raya yang meliputi Kabupaten Semarang, Semarang, dan Salatiga. Melalui Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri (Satgas RAFI), perusahaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Setelah Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Sowan ke Istana Wapres

  • March 13, 2026
Setelah Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Sowan ke Istana Wapres

Penumpang di Bandara Juanda Diprediksi Tembus 5 Ribu pada Puncak Arus Mudik Lebaran

  • March 13, 2026
Penumpang di Bandara Juanda Diprediksi Tembus 5 Ribu pada Puncak Arus Mudik Lebaran

Valet Ride dan Chatbot Si Polan Jadi Inovasi Polda Jateng

  • March 13, 2026
Valet Ride dan Chatbot Si Polan Jadi Inovasi Polda Jateng

Pertamina Tambah Stok BBM dan LPG Jelang Mudik Lebaran

  • March 13, 2026
Pertamina Tambah Stok BBM dan LPG Jelang Mudik Lebaran

Ilmuwan Undip Diminta Hasikan Inovasi yang Menjawab Masalah

  • March 13, 2026
Ilmuwan Undip Diminta Hasikan Inovasi yang Menjawab Masalah

Brimob Polda Jateng dan Klenteng Hok Tiek Bio Pati Bagikan 1.500 Paket Berbuka

  • March 13, 2026
Brimob Polda Jateng dan Klenteng Hok Tiek Bio Pati Bagikan 1.500 Paket Berbuka