Penggilingan Plastik di Kedung Solo Cemari Lingkungan

  • Blog
  • July 23, 2024
  • 0 Comments

WARGA RT 2 dan RT 3 Desa Kedung Solo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo mengeluhkan kegiatan gudang dan tempat penggilingan plastik di wilayah mereka.

Tidak hanya menimbulkan suara bising, kegiatan penggilingan plastik menimbulkan polusi bau tidak sedap, dan sumur warga juga berubah keruh.

Dari pantauan di lapangan, gudang dan tempat penggilingan plastik itu berdekatan dengan permukiman warga. Sudah lebih dari tiga tahun, warga harus merasakan dampak dari aktivitas penggilingan plastik itu.

“Warga sudah tak nyaman dengan keberadaan usaha penggilingan itu. Baunya tidak enak, sumur-sumur warga juga menjadi bau berubah warna akibat limbah yang dibuang sembarangan,” kata salah satu warga Agung Wahono, Selasa, (23/7).

BACA JUGA  Khofifah Salurkan Bansos Rp4,9 Miliar di Sidoarjo

Pemilik usaha penggilingan plastik tersebut diketahui milik Jamiin, warga asli di desa tersebut. Usaha penggilingan tersebut sudah lama berdiri sekitar 15 tahun lalu.

“Dulu tidak seperti ini, karena yang diolah plastik bersih. Nah, sejak plastiknya itu dari tempat pembuangan akhir Jabon, plastik-plastik tersebut menimbulkan bau. Ini sangat mengganggu warga,” kata Agung.

Agung kemudian menunjukkan proses pembuangan limbah dari lokasi itu ke sungai. Terlihat ada pipa dari bagian belakang penggilingan plastik menuju langsung ke sungai untuk membuang limbah.

Belum ada Solusi

Menurut Agung, warga sudah mengingatkan kepada pemilik, agar usaha yang digelutinya tidak menganggu kenyamana warga, namun hal itu tak diindahkan. Pihak RT yang mendapatkan keluhan warga juga tidak mendapatkan solusi.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penipuan Rp28 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

“Kami bingung harus mengadu ke siapa. Bahkan kami juga melaporkan kondisi disini ke kepala desa juga tidak ada solusi alias dibiarkan begitu saja,” kata Agung.

Agung bersama kuasa hukumnya kemudian melayangkan aduan tersebut ke pihak desa, kecamatan, Satpol PP hingga kepolisian. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait keberadaan usaha yang dinilai mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kami berharap ada jalan keluar dari pemerintah. Kami tidak melarang siapapun memiliki usaha atau bisnis. Tapi jangan sampai bisnis tersebut dapat merugikan orang lain/warga,” kata Agung.

Sementara itu Ketua RT 2 Suroso mengakui dirinya tidak bisa berbuat banyak untuk menangani persoalan warga tersebut. Meski berkali-kali dilakukan teguran, namun tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA  KAI Logistik Bantu Wujudkan Logistik B3 Aman dan Hijau

“Banyak warga yang mengeluh ke kami soal bau tak sedap, sumur-sumur yang sudah berubah warna dan bau. Kami sudah mengingatkan berkali-kali kepada pemilik agar tidak sampai mengganggu kenyamanan warga. Namun tidak digubris,” kata Suroso. (OTW/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Turnamen Mini Soccer Cendrawasih Karsa Media Cup 2026, Perkuat Tradisi Kompetisi Antarmedia

PSSI Pers kembali menggelar turnamen mini soccer antarmedia bertajuk Cendrawasih Karsa Media Cup 2026 yang diikuti 16 tim dari berbagai media nasional. Memasuki edisi kelima, turnamen ini menjadi salah satu…

The Longest Wait, Film Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Resmi Tayang

Film dokumenter Timnas Indonesia, The Longest Wait tayang secara eksklusif terbatas di sejumlah bioskop pilihan pada 28 Oktober 2026. Kemudian kisah Timnas Indonesia itu hadir lebih luas di jaringan bioskop…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

  • November 4, 2026
PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

  • November 4, 2026
Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

  • November 3, 2026
Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%

  • November 3, 2026
Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%